Sunday, December 28, 2008

PhotoScape. Freeware Photo Editing

Selamat pagi para pembaca setia Go....!!!! BLOG yang saya cintai. 

Kabar gembira buat anda-dan juga buat saya. Ternyata ada software edit foto yang baik dan mumpuni untuk keperluan sehari-hari yang diberi nama PhotoScape.

LATAR BELAKANG

Sebagai pengelola warnet tentunya tidak lepas dari pengguna yang ingin mencetak warna atau foto. Repotnya seringkali para operator bingung jika ada yang ingin mencetak foto dalam ukuran tertentu. Misalkan mulai dari ukuran pas foto (2 x 3, 3 x 4 dan seterusnya) hingga ukuran 2R, 3R dan seterusnya.

Sebelumnya untuk pekerjaan pencetakan foto saya menggunakan Adobe Photoshop atau Corel Draw, foto di sesuaikan ukurannya secara manual dan ditempatkan sedemikian rupa dan siap untuk dicetak. Tapi pekerjaan ini membutuhkan waktu lama dan hasilnya tidak konsisten.

Iseng punya iseng dari teman saya memberitahu bahwa ada satu software yang dia pakai yang cocok untuk keperluan mencetak foto dan freeware.

...Apa!!!? Masih ada orang baik diluar sana yang mau membuat software gratis dan hanya bergantung pada donasi semata !? bless you PhotoScape Creator. Yah biarpun freeware tapi di situsnya bertebaran iklan dari Google Adsense..hehe..yah seimbang lah!

Baik, karena saya juga baru belajar menggunakan PhotoScape ini (dan ternyata cepat sekali mempelajari software ini) maka kita fokus ke fasilitas pencetakan foto saja :

pscape1Tampilan awal PhotoScape adalah seperti diatas, dan untuk fasilitas pencetakan langsung klik icon PRINT.

pscape2


Ini adalah tampilan bagian kiri PhotoScape untuk mencari direktori/folder tempat disimpannya gambar yang akan dicetak,


 


pscape3


Ini adalah tampilan bagian tengah PhotoScape sebagai area kerja,


 


pscape4


Dan ini adalah tampilan bagian kanan PhotoScape untuk memilih media kertas dan ukuran foto yang akan dicetak.


 


Cara pakainya gampang. Anda tinggal men-drag foto yang diinginkan dari bagian kiri PhotoScape ke area kerja. Sesuaikan ukuran foto yang diinginkan dengan mengklik pull down menu Portrait Shot Print. Ukuran foto jika diterjemahkan kedalam satuan centimeter adalah sebagai berikut :


2R    : 6 x 9 cm


3R    : 8.9 x 12.7 cm


4R    : 10.2 x 15.2 cm


6R    : 15.2 x 20.3 cm


8R    : 20.3 x 25.3 cm


10R : 25.4 x 40.5 cm


12R : 30.5 x 40.5 cm


Jadi sesuaikan saja ukuran foto (R) nya yang terdapat di menu Portrait Shot Print.


 


Nah setelah itu anda tinggal menyesuaikan ukuran kertas di printer dengan klik Print Setup, lalu print dan beres! Tidak perlu lagi mengatur foto secara manual.


Masih ada banyak fitur di PhotoScape ini yang belum saya singgung dan saya yakin anda tidak memerlukan waktu lama untuk menguasai semua teknik pada software yang satu ini.


Selamat mencoba!

Thursday, December 25, 2008

Ganti Product Key XP dengan RockXP

Halo selamat sore para pembaca setia Go....!!!! BLOG.

Kali ini saya hanya mengetengahkan artikel singkat saja mengenai cara mengubah serial number Windows XP menggunakan RockXP.

LATAR BELAKANG

Bagi pengelola warnet seperti saya, dan saya yakin anda juga merasakan hal yang sama- menginstal Windows ke banyak komputer merupakan hal yang paling dihindari. Karena selain warnet harus merasakan down time yang lebih lama. Bagi si teknisi yang menginstal juga lelah karena instalasi Windows cukup memakan waktu. Belum software-software pendukungnya.

Untunglah kita sudah mengenal XXClone yang dengan mudah bisa meng-klone harddisk yang berisi Windows dengan mudah. Namun pertanyaan selanjutnya adalah : bagaimana mengubah product key untuk setiap komputer yang terinstal Windows dengan cara di-klone? Karena dengan XXClone product key akan sama dengan harddisk yang dijadikan sumber klone.

Masuklah satu program yang bernama RockXP yang fungsinya mengubah product key di setiap komputer yang terinstal Windows. 

rockxp1

Penggunaannya saya rasa tidak perlu diulas karena dengan melihat screenshot diatas saya yakin para pembaca sudah bisa menggunakannya.

Dengan demikian bagi anda yang mengelola warnet dan mempunyai lisensi ASLI Microsoft Windows tidak perlu menginstal Windows di satu per satu komputer. Cukup instal di satu harddisk beserta software dan driver pendukungnya. Bila semua hardware di warnet anda sama, cukup di-klone dengan XXClone dan ubah product keynya satu per satu dengan RockXP.

Selesai !

....Tunggu....belum selesai :D 

Setelah saya coba ternyata tidak berhasil :( ..Kembali ke Google dan ketemu satu program yang namanya terlalu panjang :

winxp-key-mod

Cara pakainya juga gampang..silakan lihat screenshot atas. Gampang kan?

Apakah sampai disini selesai? Yah, mungkin...soalnya penggantian key minta restart komputer. Dan saat tulisan ini diturunkan saya belum me-restart sistem karena yang dijadikan kelinci percobaan adalah komputer server :D

Saturday, December 20, 2008

Indomog Billing--Freeware Billing System

Selamat pagi.

Perburuan software billing freeware akhirnya sampai pada satu freeware nasional yang bernama MOG Billing. Hingga kini versi terbaru yang tersedia adalah versi 1.0 dan bisa didapat di situsnya.

MOG Billing ini sungguh berbeda dibanding software billing lainnya. Perbedaan paling jelas adalah dari tampilan di client. Di komputer client layar akan tertutup oleh tampilan flash based dan terlihat sangat dinamis. Pada sisi server penggunaannya mirip dengan Billing Explorer. Bahkan kemiripannya hingga ke menu bar. Apakah MOG Billing dibuat oleh tim yang membidani Billing Explorer? Hmm...

 

+ Instalasi

Instalasi Mog Billing ini lebih rumit dibanding billing lainnya. Namun user guide yang disertakan sangat membantu proses instalasi. Tahap pertama di sisi server harus menginstal MySQL untuk database billing nya dan tentu saja jika ada MySQL pasti ada APACHE Web Server. Barulah setelah restart proses instalasi berlanjut ke modul Billing Server-nya. Nampak terlihat jelas bahwa di sisi client sebenarnya tampilan flash mengambil dari web page lokal dari web server APACHE.

 

[caption id="attachment_539" align="aligncenter" width="468" caption="Tampilan MOG Server"]Tampilan MOG Server[/caption]

+ Hasil Akhir

Secara umum Indomog Billing System dapat menjadi alternatif pilihan. Apalagi statusnya yang berupa freeware. Namun versi 1.0 ini nampak masih sangat sederhana. Salah satu contoh kekurangannya adalah : Bagaimana keluar dari billing di client? 

Billing ini memang lebih secure di sisi client dimana desktop Windows tidak terlihat dan user hanya bisa membuka program yang telah di-set sebelumnya. Namun ini juga membawa akibat negatif karena tidak semua user suka dibatasi akses ke desktop Windows dimana mereka telah terbiasa menggunakannya. Walaupun semua program yang diperlukan bisa di-set di billing client namun hal-hal kecil nampaknya terlewatkan oleh Indomog ini. Misalnya bagaimana jika user ingin mencabut USB flash drive? atau bagaimana jika user ingin menyalin file hasil download ke flash drive? Walaupun bagi user tingkat lanjut hal diatas dapat dengan mudah dilakukan namun tidak demikian halnya dengan pengguna awam.

Menurut Go.... !!!! BLOG Mog Billing System 1.0 ini lebih cocok untuk billing game center. Namun tidak menutup kemungkinan bisa juga digunakan untuk warnet.

Detail lebih lanjut ada di user guide yang disertakan pada installer programnya.

Tuesday, December 16, 2008

Konversi Mitan ke Gas? Harus !!

Selamat sore para pemirsa...

Masih jelas terbayang dalam ingatan saya pada masa-masa dahulu waktu ibu saya menggunakan kompor minyak tanah. 

Dengan cekatan ibu saya menenteng jerigen minyak yang bau itu dan dibawanya ke warung terdekat. Pulang kembali ke rumah langsung dituangkannya minyak tersebut ke kompor. Sebatang kayu diambilnya dan dibakar sedikit di ujungnya lalu di pakainya untuk menyalakan sumbu. Ketel air pun didudukkan di kompor sambil menunggu apinya meninggi.

Ah...masa-masa itu sudah lewat. Kini kompor minyak tanah ibu sudah digantikan dengan kompor gas single burner atau tungku tunggal. Begitu juga istri saya kini memasak menggunakan kompor gas.

Peralihan dari kompor minyak ke kompor gas bukannya tanpa masalah. Sejak pemerintah menggulirkan program konversi mitan ke gas ibu saya sudah berkomitmen tidak akan menggunakan kompor gas. Alasannya apalagi kalau bukan takut akan akibat buruk dari kompor gas. Meledak, bocor, melukai diri dan setumpuk ketakutan-ketakutan lainnya.

Wajar saja ibu saya takut. Karena banyak berita-berita yang beredar mengenai kecelakaan yang diakibatkan oleh kompor gas.  Jangankan memasak dengan kompor gas. Menyalakannya pun takut setengah mati!

 

[caption id="attachment_534" align="aligncenter" width="285" caption="Gas oh Gas"]Gas oh Gas[/caption]

 Tapi pada akhirnya ibu saya menyerah juga. Kompor gas diterimanya dengan setengah hati. Bukan karena berubah pikiran dan tidak takut lagi. Tapi lebih karena minyak tanah mulai sulit dicari di pasaran.  Jika ada pun harganya melambung tinggi. Akhirnya dengan berat hati dimulailah hari pertama memasak dengan kompor gas...

...Lalu tibalah giliran saya memasang semua komponen kompor itu. Berdasarkan petunjuk dari si produsen gas dan dari bibir ke bibir maka saya memberanikan memasang selang dan regulator ke tabung gas. Yang paling saya ingat adalah karet penyekat di mulut gas harus ada dan dalam kondisi baik. Karena karet itu yang membuat mulut regulator tidak miring dan gas tidak keluar kemana-mana.

regulator....Oke-oke..tancapkan mulut regulator ke bibir gas (wow...bibir ke bibir..)  dan putar keran pengalir gas ke atas. Dengarkan apa ada desisan dan bau gas yang mengalir keluar...Tidak ada yang terdengar, tidak ada yang berbau..putar igniter kompor...

...jetak!!!!...tidak menyala !!!!, jetak!!!! masih tidak menyala !!!...

jetak!!!! dusss!!! Hurray !!!.....It's Alive ! It's Alive !!!

Whew...pengalaman yang mendebarkan !! Para pembaca boleh menyebut saya norak atau ketinggalan jaman. Tapi memang itulah adanya! Sejak itu keluarga saya mulai mengenal siapa sebenarnya si kompor gas.  Istri saya juga sekarang tidak serem melihat si kompor gas beraksi.

----------------------------

Saya yakin banyak keluarga yang juga mengalami perasaan seperti saya. Memulai sesuatu yang baru memang butuh usaha yang tidak mengenakkan. Apalagi ini jelas-jelas keluar dari zona nyaman minyak tanah yang telah dinikmati Indonesia berpuluh-puluh tahun lamanya.

Tapi nyatanya jaman telah berubah. Telah terbukti penggunaan gas lebih hemat, lebih bersih, bahkan lebih aman. Saya rasa hitung-hitungan penggunaan gas tidak usah dibahas disini. Tapi yang ingin saya bagi pada pertemuan kita kali ini adalah jangan takut untuk memulai sesuatu yang baru.

Pemerintah telah berhasil mengubah pola konsumsi energi masyarakat menjadi lebih baik . Memang pada awalnya terlihat menyakitkan mengeluarkan uang lima belas ribu rupiah per isi ulang gas 3 kilogram. Tapi seiring dengan waktu uang tersebut ternyata dapat bertahan selama dua minggu bahkan lebih, dibandingkan dengan si Mitan yang meminta isi dompet Rp. 2,500 per hari.

Jadi bagi anda yang belum menggunakan gas....ini bukan iklan....ayo pakai gas !!!

Buat pemerintah jangan lupa makin besar demand harus makin besar pula supply...

Jika gas tidak ada, mitan tidak ada. Ayo beralih ke kayu bakar !!!

Thursday, December 11, 2008

Sistem Infus pada Printer? Bisa !

Selamat sore wahai pembaca setia Go....!!!! BLOG.

Kemarin (9 Desember 2008) saya jalan-jalan ke Harco Mangga Dua seperti biasa membeli hardware pesanan orang. Sekaligus pula saya membeli printer baru untuk warnet dan kemudian diinfus.

Hah! Printer koq diinfus-infus segala?!....

Iya betul para pembaca yang budiman. Jaman sekarang apa sih yang nggak bisa diakali? Termasuk printer pun bisa diakali supaya penggunaan tinta lebih hemat dan cermat.
Sebelumnya saya pusing sekali dengan printer tinta di warnet. Sebentar-sebentar di suntik. Belum lagi jika tintanya nggak keluar...wah.. Pokoke mumet deh !!

Akhirnya saya mau ikut-ikutan orang dengan cara menginfus printer. Apa sih infus printer? Yuk kita telusuri bersama :D

CISS: Continuous Ink Supply System

Menginfus Printer ada istilah kerennya yaitu CISS (Continuous Ink Supply System) atau bahasa Indonesianya adalah Sistem Penyediaan Tinta Berkelanjutan. Jadi dengan CISS ini tinta tidak hanya tersedia di tabung cartridge, tapi juga ada di luar printer dan menyediakan kebutuhan tinta melalui selang ke dalam tabung cartridge yang sudah ada. Dengan sistem ini maka level tinta akan selalu terpantau dan kita nggak akan pernah kehabisan tinta.

Untuk merek printer akhirnya saya putuskan menggunakan Canon IP1300 dengan alasan harga dan performa yang seimbang.

ip13001

ip13002

ip13003

ip13004

KEUNTUNGAN
Jadi keuntungan apa saja yang didapat dari CISS ini :
Tentunya dengan CISS kebutuhan printer akan tinta akan dapat selalu terpenuhi dan level tinta dapat terpantau dari luar. Jika salah satu tinta akan habis dapat langsung diisi dari tabung eksternal.

KELEMAHAN
Dengan CISS ini maka cartridge akan mendapat suplai tinta terus menerus. Malah karena tinta yang terus mengalir maka tinta dapat saja mengalir keluar dari head.

PERAWATAN
Merawat printer yang dimodifikasi dengan CISS sebenarnya cukup mudah. yang penting adalah :
1. Usahakan mencetak halaman berwarna satu kali setiap hari. Ini untuk mencegah head buntu atau kotor karena tinta menumpuk di head.

2. Posisi tangki eksternal CISS harus lebih rendah dari printer. Ini akan membuat tinta tidak mengalir terus menerus ke cartridge printer (sesuai dengan prinsip gravitasi)

HARGA
Jadi berapa harga untuk satu paket CISS ini?
Di Harco Mangga Dua saya menemukan satu toko di lantai 3 yang cukup profesional dan harga terjangkau. Untuk printer harganya Rp. 365.000, cartridge tinta hitam kompatibel Rp. 90.000, dan CISS lengkap dengan tinta dan pemasangan adalah Rp. 125.000.

Jadi mau coba CISS? Coba aja! :D :D

Catatan :
Dengan modifikasi printer menggunakan CISS maka menyebabkan garansi pabrik tidak berlaku. Tidak semua printer bisa di modifikasi dengan CISS. Printer yang banyak digunakan untuk CISS adalah : Canon IP1300, IP1880, IP1980, Epson C90, T11 dan R230, sedangkan HP jarang penjual CISS yang mau memodifikasinya dengan alasan rumit dan rentan kerusakan.

Tuesday, December 2, 2008

Mengakali Sensor Toner pada Printer Laser

Selamat sore teman-teman semua. Sudah lama juga saya tidak menulis artikel di Blog kita yang tercinta ini ya?

Baiklah pada artikel kali ini akan saya ketengahkan mengenai cara mengakali sensor toner pada printer laser.

 

Pendahuluan

Pada dunia digital semua peralatannya dibuat bekerja dengan cara yang kaku. Tanya kenapa? karena pada teknik digital hanya mengenal dua keadaan, yaitu 1 dan 0. 

1 dan 0 ini jika dianalogikan dalam dunia nyata bisa berarti "Ya" atau "Tidak", "Siang" atau "Malam", "Hidup" atau "Mati" dan seterusnya. Jadi tidak ada yang namanya "kira-kira", "Sore" atau "Setengah Mati". Semuanya serba saklek tidak ada neko-neko. Istilah kerennya adalah bahasa biner.

Contoh dari penerapan apilkasi digital adalah pada ponsel kita. Yang paling gampang terlihat adalah indikator batere. Jika indikator batere sudah menampilkan peringatan batere habis maka tanpa ampun si ponsel akan mati. Tapi coba kita ukur tegangan batere-nya memakai multimeter. Akan terukur bahwa masih ada tegangan di batre tersebut. Pada ponsel yang menerapkan pengukuran tegangan secara digital, si ponsel sudah diprogram untuk bekerja pada rentang tegangan tertentu. Jika tegangan batere sudah mencapai batas bawah maka ponsel akan mati.

Lain lagi dengan teknologi analog. Pada teknologi analog tidak dikenal istilah saklek seperti temannya yang digital. Coba tengok radio nenek kita. Sampe suaranya serak-serak sepanjang baterenya masih memberi daya maka radio itu akan tetap hidup. Tapi tentu saja terjadi penurunan kualitas suara dan penangkapan sinyal seiring dengan menurunnya tegangan batere. Atau video player VHS atau Betamax yang dipakai mama papa kita tempo dulu. Jika head bacanya kotor tampilan di televisi akan kotor pula. Jika ini terjadi di DVD player digital kita maka yang terjadi adalah skip, loncat-loncat atau bahkan berhenti memainkan video kita. 

Nah, hal yang sama terjadi pada printer kita. Sebagai contoh saya menggunakan printer laser Brother HL 2040.

saudara-hl2040Si Brother ini jika sensor tonernya sudah mendeteksi toner sudah dibawah level normal (mau habis) maka LED indikator toner akan menyala kuning dan pekerjaan pencetakan akan berhenti.

Tapi seringnya ternyata toner didalam cartridge-nya masih ada. Hanya sifat toner yang berupa bubuk maka kadang si bubuk akan menumpuk di satu sisi saja sedangkan sisi lainnya kosong. Inilah yang menyebabkan sensor kekurangan toner aktif. Cara mengobati ketidak rataan bubuk toner ini adalah melepaskan cartridge dari printer dan menggoyang-goyangkan cartridge sehingga bubuk toner didalamnya akan menyebar rata.

Tapi bagaimana jika tonernya memang akan habis? Sedangkan pekerjaan pencetakan tidak bisa ditunda?

Kembali ke teknik analog radio nenek kita, sebenarnya toner masih ada, namun sensor sudah diprogram jika toner dibawah ambang pendeteksiannya maka kerja printer akan berhenti.

 

Gimana cara mengakalinya?

Gampang saja. Tapi sebelumnya saya terangkan dulu cara kerja sensor toner seperti gambar dibawah ini :

hl2040-sensor-custom

Pada body printer HL 2040 ini pada samping kanan dan kirinya mempunyai sensor infra merah yang jika cartridge dimasukkan ke printer maka sensor pemancar IR dan penerima IR akan terlihat secara garis lurus melalui lubang pendeteksi toner di cartridge.

Jika bubuk toner di cartidge penuh, maka sensor penerima IR tidak menerima sinar infra merah dari pemancar. Oleh karena itu indikator toner tidak akan menyala dan printer akan bekerja secara normal.

hl2040-sensor-low-custom

Sedangkan jika bubuk toner sudah hampir habis maka seperti gambar diatas antara pemancar IR dan penerima IR tidak terhalang apa-apa. Oleh karena itu penerima IR akan menerima sinar infra merah dari pemancar dan mengaktifkan indikator toner dan menghentikan kerja printer. Cara kerja sensor ini mirip seperti remote control TV kita. Jika LED infra merah pada remote dihalangi maka televisi akan bungkam tidak merespon perintah dari remote control.

Itulah mengapa jika bubuk toner tidak menyebar merata kadang sensor kekurangan toner akan bekerja. Dengan menggoyang cartridge maka bubuk akan kembali menutupi "pandangan" sensor.

Naaah sewaktu-waktu kita sedang bekerja dan dikejar deadline maka tidak mungkin mengganti/mengisi toner dulu baru melanjutkan pekerjaan mencetak. apalagi kalau sudah malam, hujan gede, becek nggak ada ojek.. :D :D :D Jadi kita kerjai saja si sensornya !!

Dengan melihat cara kerja sensornya seperti itu maka gampang saja mengakalinya. Kita tutup saja sensornya!! Maka si sensor akan mengira bubuk toner masih ada. Berikut cara-caranya yang sesuai dengan printer Brother HL 2040 (tidak menutup kemungkinan model lainnya juga sama cara kerjanya)

1. Buka/keluarkan cartridge HL 2040. cara membukanya konsultasikan dengan buku manualnya

81201173596

2. Lihat lubang "penglihatan" sensor IR pada samping kanan dan kiri cartridge :

812011737552

8120117386723. Tutup salah satu lubang sensor (kalau saya menutup lubang di sisi kanan dilihat dari atas cartridge) dengan solatip/isolasi hitam :

812011738964. SELESAI !!!

Dengan cara ini maka sensor akan tertipu dan mengira toner masih penuh. Padahal "mata" nya sudah kita tutup!! hihihihihi :))

5. O iya jangan lupa masukkan cartridge kembali ke printer.

 

Catatan :

Gunakan metode ini untuk keperluan darurat saja. Go....!!!! BLOG sendiri belum tahu apa akibatnya jika mencetak hingga toner benar-benar habis

Wednesday, November 19, 2008

Tawuran....Gaya Hidup Orang Idiot

Selamat sore....

Seakan sudah menjadi budaya di negeri kita tercinta Indonesia ini bahwa tawuran sudah menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat kita.

Tengoklah kanan dan kiri kita. Jaman sekarang strata mana sih yang nggak tawuran? Mulai dari anak Sekolah Dasar, Tingkat Pertama, Menengah, hingga kakaknya yang ada di universitas. Semua sedang melakoni gaya hidup baru yang namanya tawuran.

Malah sekarang ini tawuran bukan hanya menjadi trademark anak sekolahan, tapi juga diikuti oleh masyarakat yang sedang tidak mengikuti pendidikan di sekolah, contohnya tawuran antar kampung, antar geng atau antar suku.

Benarkah bangsa kita sedang berproses menjadi bangsa militan atau bangsa barbar? Dimana penyelesaian suatu masalah hanya terpikir melalui jalan peperangan? Ataukah sekedar melepaskan kepenatan dari rutinitas sehari-hari? Wah...suatu cara melepaskan kepenatan yang aneh...

Baik, Go....!!!! BLOG akan mengulas idiot-idiot pertama yang mengidolakan tawuran, yaitu anak-anak sekolah :

Berdasarkan pengalaman Go....!!!! BLOG sewaktu bersekolah di STM (sekarang menjadi SMK), tawuran hanya menjadi milik STM. Rasanya diluar STM tidak ada jenjang sekolah lain yang siswanya berprofesi sampingan sebagai petawur. Adapun anak-anak SMA hanya segelintir saja yang menjadi petawur. Itu pun biasanya hanya masalah rebutan cewek atau rebutan guru (waw...bener ada nggak yang rebutan guru ??)

Waktu terus berjalan hingga sekarang ini tawuran mulai diikuti oleh jenjang sekolah dibawahnya. Mulai terasa dari tingkat SMP lalu sekarang ini mulai terasa tingkat SD mulai mencicipi indahnya tawuran. Bahkan anak-anak kuliahan juga baru-baru ini terdengar mengikuti profesi sebagai petawur ini.

 

[caption id="attachment_508" align="aligncenter" width="300" caption="Idiot sedang Tawuran"]Idiot sedang Tawuran[/caption]

 

 

Apa sih yang menyebabkan orang menjadi sedemikian idiotnya sehingga menjadi petawur? Go....!!!! BLOG akan mengulasnya satu persatu untuk anda ;

 

1. Aspirasi yang Tidak Tersalurkan

Corong-corong aspirasi sebenarnya telah tersedia di seluruh komponen kehidupan. Apalagi setelah era reformasi bergulir, kini setiap orang dapat mencurahkan segala keluh kesahnya tanpa takut akan ada efek sampingnya. Namun gaya para pejuang reformasi era 1997-1998 yang -sedihnya- berujung pada kerusuhan massal nampaknya menjadi pesan bagi generasi masa kini bahwa segala aspirasinya akan tercapai dan tersalurkan bila mengikuti cara-cara kekerasan dan memaksakan kehendak. Ini tentunya adalah kesalahan persepsi pribadi mengenai cara-cara penyaluran aspirasi. Go....!!!! BLOG tentunya angkat topi kepada para pejuang reformasi sehingga sekarang ini kita semua dapat menikmati kebebasan berpendapat.

 

2. Berani karena Banyak 

Yang ini sudah tidak perlu dijabarkan lagi. Sudah kodratnya manusia menjadi berani karena banyak orang yang mendukung disekelilingnya. Malah menjadi kebingungan massal karena pelaku tawuran biasanya bingung siapa yang didukung dan siapa yang mendukung dan apa permasalahannya. Hanya karena ada banyak orang maka dengan idiotnya mereka menjadi berani.

 

[caption id="attachment_509" align="aligncenter" width="214" caption="Eedeeyt"]Eedeeyt[/caption]

 

 

3. Tawuran karena Disusupi Pihak yang Ingin Mereka Tawuran

Faktor ini sudah tidak bisa dibilang sebagai Idiot Factor... Ini diluar ke-idiotan manusia petawur

 

4. Petawurnya Memang Completely Idiot, dan faktor penyebabnya memang IDIOT

Faktor ini menjadi faktor pertama penyebab tawuran, mulai dari rebutan cewek, rebutan lahan parkir, rebutan tanah (yang belum tentu benar milik-nya), temannya dipalak siswa sekolah lain, diejek siswa sekolah lain, diejek fakultas lain, dan masih banyak lagi. Faktor semangat kebersamaan memang kental disini. anehnya, gara-gara satu orang idiot maka semua menjadi idiot.... 

 

5. Kurang Perhatian Orang Tua

Sudah jamak terjadi orang tua menyerahkan pendidikan anak-anaknya kepada sekolah. Ini memang normal-normal saja. Namun sebagian besar orang tua menyerahkan SEMUA urusan pendidikan anaknya kepada sekolah. Para orang tua ini hanya peduli memberikan uang jajan dan uang SPP pada anaknya. Urusan lainnya serahkan pada sekolah. Pekerjaan Rumah pun hanya ditanyakan selintas saja. Apalagi bagaimana kelancaran sekolah anak-anaknya. Tapi anehnya jika anaknya terlibat tawuran atau nilainya buruk di sekolah mereka malah memarahi dan menyalahkan sekolah, guru dan anaknya sendiri! Bolehkah Go....!!!! BLOG menyumpahi orang tua seperti ini? Nggak ah...kesadaran sendiri saja

 

6. Adat-istiadat

Apakah ada adat istiadat yang mengajarkan tawuran. Go....!!!! BLOG merasa tidak ada adat istiadat seperti itu. Namun sejauh pengetahuan Go....!!!! BLOG ada adat istiadat yang mengajarkan pertempuran jika-misalkan- suku nya terusik. Tentunya ini sedikit diluar faktor terjadinya tawuran.

 

7. Jiwa Muda

Ah Idiot saja jika ada kaitan antara jiwa muda dengan tawuran. Yang benar adalah bimbingan mental dan rohani jiwa muda hingga tawuran dapat dihindari (lho ini berarti Go....!!!! BLOG idiot juga dong ??)

 

[caption id="attachment_510" align="aligncenter" width="298" caption="Toidi"]Toidi[/caption]

 

KESIMPULAN

Go....!!!! BLOG berkesimpulan bahwa tawuran adalah hal yang benar-benar menyita waktu dan tenaga. apalagi jika penyebabnya hal-hal sepele seperti nomor (4) diatas.

Untuk para adik-adik SD hingga Universitas Go....!!!! BLOG berpesan :

Jangan jadi orang IDIOT. Tawuran adalah pekerjaan orang IDIOT. Kalian adalah orang-orang terpilih yang dapat mengenyam pendidikan dengan baik. Buat apa menyia-nyiakannya dengan tawuran? Belajar dengan baik dan penuhilah harapan orang tua kalian sebagaimana orang tua kalian bersusah payah mencari uang untuk kalian sekolah. Jadi, say no to TAWURAN...IDIOT !!!!

Sumber gambar : Googling

Monday, November 3, 2008

Season 2008 | Race 18 : Sao Paulo-Brazil | 2 November 2008

GP BRAZIL : LEWIS MENCURI TAHTA JUARA DARI MASSA

Felipe Massa melakukan apa yang dia bisa untuk mengambil gelar Juara Dunia. Tapi kemenangannya di Brazil tidak cukup untuk menghentikan Lewis Hamilton menjadi Juara Dunia Formula 1 pada akhir yang sangat mendebarkan dibandingkan dengan lomba-lomba F1 sebelumnya!


Setelah start yang ditunda, sebagai hasil dari hujan deras sesaat sebelum lomba, akhirnya lomba dimulai dengan Massa memimpin dari posisi puncak sementara Hamilton berada di posisi empat.

Keadaan ini bertahan hingga para pembalap masuk pit untuk mengganti ke ban kering dan mengakibatkan Hamilton turun ke posisi enam sementara Massa tetap bertahan di posisi pertama disusul dengan Sebastian Vettel dan Fernando Alonso.

Secara bertahap Hamilton naik ke posisi empat hingga putaran-putaran terakhir dimana hujan kembali mengguyur lintasan dan menurunkannya ke posisi ke lima, lalu disusul dengan bencana dimana dia turun ke posisi enam, didahului oleh Sebastian Vettel

Dengan perih Hamilton mencoba mendahului Sebastian Vettel lalu sampai satu tikungan terakhir, keduanya mendahului Timo Glock yang berjuang mengendalikan mobilnya. Hasilnya Felipe Massa kehilangan gelar Juara Dunia F1 yang dia kira sudah diraihnya!









CONGRATULATION TO LEWIS HAMILTON !

Berikut hasil dari Season 2008 | Race 18 : Sao Paulo-Brazil | 2 November 2008 :

01 F. Massa Ferrari 1:34:11.435
02 F. Alonso Renault + 13.298
03 K. Räikkönen Ferrari + 16.235
04 S. Vettel Scuderia Toro Rosso + 38.011
05 L. Hamilton McLaren + 38.907
06 T. Glock Toyota + 44.368
07 H. Kovalainen McLaren + 55.074
08 J. Trulli Toyota + 1:08.463
09 M. Webber Red Bull + 1:19.666
10 N. Heidfeld BMW + 1 laps
11 R. Kubica BMW + 1 laps
12 N. Rosberg Williams + 1 laps
13 J. Button Honda + 1 laps
14 S. Bourdais Scuderia Toro Rosso + 1 laps
15 R. Barrichello Honda + 1 laps
16 A. Sutil Force India F1 + 2 laps
17 K. Nakajima Williams + 2 laps
18 G. Fisichella Force India F1 + 2 laps
Did not finish
19 N. Piquet jr. Renault + 71 laps
20 D. Coulthard Red Bull + 71 laps

Friday, October 31, 2008

UU Pornografi--Surga atau Neraka?

Selamat siang para pembaca setia Go....!!!! BLOG yang budiman.
Kemarin (30 Oktober 2008) Undang-Undang Anti Pornografi (UUAP) telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna.


Seperti biasa Go....!!!! BLOG akan mengutarakan pendapatnya mengenai hal-hal terkini yang sedang hangat dibahas oleh banyak orang. Tidak terkecuali UUAP ini.
Sebelumnya mari kita lihat isi dari UUAP yang dikutip dari detikNews :


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.


2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.


3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.


5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.


Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;


b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;


c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:


e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;


f.kekerasan seksual;


g.masturbasi atau onani;


h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau


i.alat kelamin.


(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:


a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;


b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;


c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.


Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.


Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.


Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.


Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.


Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.


(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.


Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.


Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK


Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.


Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENCEGAHAN


Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;


b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan


c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:


a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;


b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;


c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan


d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.


Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat


Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:


a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;


b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;


c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan


d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN


Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:


a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan


b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.


Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.


(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.


(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.


Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.


Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.


(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.


(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI
PEMUSNAHAN


Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.


(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.


Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.


(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.


(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.


(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.


(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.


(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.


(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.


Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.


Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


PENJELASAN:


Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.


Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.


Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.


Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.


Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.


Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.


Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.


Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.


Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.


Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.


Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.


Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.


Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.


Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


PENDAPAT GO....!!!! BLOG


Bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu hak seorang warga negara. Dalam hal ini Go....!!!! BLOG tidak membantahnya. Namun dalam perjalanannya kebebasan tersebut hendaklah tidak dipergunakan secara sewenang-wenang dan tanpa tanggung jawab.
Kebebasan berekspresi, kebebasan dalam menampilkan karya seni, dan segala bentuk hak seorang warga negara dalam mengutarakan pendapatnya hendaknya tidak keluar dari batas-batas agama, norma-norma yang berlaku di masyarakat dan asas kepatutan dan menjunjung tinggi moralitas sebagai individu ciptaan Tuhan yang sempurna akal dan budi.


Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai keragaman budaya yang tinggi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam mempertunjukan budaya daerah masing-masing terdapat hal-hal yang sedikit banyak melanggar norma-norma agama dan budaya.


Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas beragama Islam. Namun bukan berarti dengan suara mayoritas dapat menindas-baik secara langsung maupun tidak-hak warga negara lain. Namun bukan berarti pula Islam dapat bertoleransi dengan hal-hal yang diluar ajaran agamanya.


Go....!!!! BLOG menyerukan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia agar mencari jati dirinya. Selama ini Indonesia adalah negara yang bimbang, negara yang linglung dalam menentukan identitasnya. Apakah Indonesia adalah Negara Agraris? Negara Maritim? Negara Islam? Atau Negara Demokrasi?


Lihatlah di sekitar kita :
Jika Indonesia disebut Negara Agraris namun sebagian besar wilayahnya adalah kepulauan yang dikelilingi oleh lautan,


Jika Indonesia disebut Negara Maritim namun ironisnya Indonesia tidak memiliki jumlah pelabuhan yang cukup, jumlah alat pertahanan laut yang minim dan penguasaan sumber daya kelautan yang memprihatinkan.


Jika Indonesia disebut Negara Islam namun lihatlah para pemeluknya dengan bebas mengenakan pakaian yang biasanya dikenakan kaum non-muslim. Dengan bebas mempertontonkan karya "seni" yang memperagakan keindahan lekuk tubuh wanita. Dengan bebas bertelanjang, berciuman, bergaya bak pelacur murahan di layar televisi. Namun anehnya mereka itu pemeluk agama Islam.... Bukankah Islam mengajarkan kepada para perempuan untuk menutup auratnya?


Jika Indonesia disebut Negara Demokrasi, mengapa ada kerusuhan? Mengapa ada kemarahan jika calon Gubernur atau calon RT-nya kalah dalam pemilihan?!


Karya seni adalah perwujudan dari rasa dan karsa manusia. Namun bila pornografi dikaitkan atas nama seni maka terkutuklah sang pembuat karyanya dan para penikmatnya. Apalagi jika yang membuat karya seni porno, membicarakan karya seni porno dan yang mendukung karya seni porno adalah kaum muslim!


Oleh karena itu sekali lagi Go....!!!! BLOG menyerukan agar Indonesia segera mencari jati dirinya. Jangan takut tergilas oleh jaman. Jangan takut tertinggal atau ditinggalkan bila tidak mengikuti arus jaman.


Secara resmi Go....!!!! BLOG menyatakan dukungannya kepada Undang-undang Anti Pornografi. Kebudayaan daerah yang kebablasan sudah seharusnya diberangus dari muka bumi Indonesia. Jika mayoritas penduduknya adalah muslim, pemimpin negaranya adalah muslim, maka sudah seharusnya Indonesia menjadi negara Islam yang mampu memimpin dunia!

Tuesday, October 28, 2008

D-One SG108. Ponsel Murah Sarat Fitur

Jyaaa...!!! Lagi nggak mood ngisi Blog. Jadi udah beberapa hari ini Blog saya sepi nggak ada artikel baru :p

Ya udah deh artikel kali ini yang ringan-ringan aja, yaitu mengenai ponsel D-One SG108.

Kenapa saya turunkan artikel mengenai ponsel SG-108 ini? Karena ini ponsel terbaru saya (jieee). Itu aja!

 

[caption id="attachment_496" align="alignnone" width="195" caption="D-One SG108"]D-One SG108[/caption]

Yah, kalo ponsel saya yang lama nggak rusak-rusak amat sih saya juga nggak bakalan beli ponsel baru. Mending buat beli susu formula buat anakku..hehehe. Ponsel saya yang lama (Samsung R220) udah nggak bisa di-charge lewat adaptornya, jadi harus di-charge lewat charger desktop. Udah gitu batrenya juga nge-drop. Jadi di-charge satu hari penuh cuma tahan satu hari pula! Ditambah mikrofonnya kadang nggak berfungsi. Ya udah deh! Beli aja yang baru!!!!

Jadilah dua minggu yang lalu saya pergi ke Harco Mangga Dua, sekalian membeli hardware pesanan orang. Pokoknya target pulang harus punya ponsel baru!. Tapi uang di saku cuma 700 ribu? Yaaah paling cuma kebeli ponsel 'kacangan' !

Ternyata ada juga ponsel dengan kisaran harga 600 ribuan yang punya fitur lengkap. salah satunya ya D-One SG108 ini. Awalnya saya skeptis melihat ponsel yang kurang ngetop ini. Tapi setelah saya teliti lebih jauh ya lumayan juga fiturnya. Bandingkan dengan ponsel merek terkenal, misalnya Nokia. dengan uang 700 ribu kita dapat ponsel tipe apa ya?

Fitur yang terdapat pada SG108 ini lumayan banyak : Layar 65 ribu warna, Bluetooth A2DP, Media Player, VGA Camera, Extended Memory Micro SD, MP3 ringtones, dan FM Radio. dengan harga Rp. 650.000,-

 

DESAIN

Dengan desain kotak sederhana dengan ujung yang membulat ponsel ini lumayan tipis dan enak digenggam. Letak tombol-tombol pun tepat dan tidak repot dalam penggunaan. Dengan model tombol 4 arah dalam mengakses menu juga menambah keunggulan ponsel ini. Keypad pun tidak keras, juga tidak terlalu empuk. Intinya tombol-tombol pada ponsel ini pas dan nyaman di jari. Namun sayangnya SG108 ini nggak menyertakan dedicated button untuk fungsi-fungsi utamanya. Jadi jika ingin mengakses kamera-misalnya-kita harus masuk ke sub menu-sub menu. Namun hal ini bisa diatasi dengan menempatkan shortcut key pada tombol 4 arah-nya.

PERFORMA 

Waktu startup dari ponsel ini terbilang cepat. Mulai dari dinyalakan tidak sampai lima detik sudah bisa digunakan. Pencarian jaringan pun sangat cepat. Ini yang membuat saya kagum. Bahkan dengan posisi memori eksternal terisi 80% performa startup tidak terpengaruh.  Speakernya pun terbilang jernih dalam melantunkan musik MP3 atau ringtone MIDI. Penangkapan sinyal radio FM pun cukup baik dengan headset terpasang. Namun headset bawaannya kualitas suaranya kurang bagus. Satu hal yang menurunkan nilai ponsel ini adalah brightness  atau kecerahan layar LCD yang kurang. Jika menggunakan ponsel ini dalam kondisi siang hari dapat dipastikan layar hampir tidak dapat dilihat! Kamera VGA pun cukup lumayan untuk penggunaan iseng-iseng dengan cahaya yang cukup.

Ketahanan baterai terbilang sangat baik, dengan waktu pengisian singkat ± 1jam ponsel bisa digunakan selama tiga hari (pemakaian wajar). Baterainya pun menggunakan baterai yang sama dengan baterai Nokia (BL-4C).

KESIMPULAN

dengan harga yang ditawarkan ponsel ini bisa menjadi alternatif bagi anda yang ingin ponsel dengan fitur yang bisa menyaingi ponsel merek ternama. Layanan purna jual pun tersebar di beberapa kota besar, didukung oleh Sarindo yang juga menggawangi merek Motorola.

Monday, October 20, 2008

Season 2008 | Race 17 : Shanghai-Grand Prix of China | 19 Oktober 2008

Hamilton semakin dekat dengan titel Juara Dunia

Lewis Hamilton kembali melangkah maju mendekati gelar juara dunia F1 di Shanghai dimana dia memenangkan GP Cina didepan seterunya Felipe Massa

Pembalap McLaren itu tampak kuat mulai dari awal hingga finish, dengan stabil melebarkan jarak dengan Ferrarinya Kimi Raikkonen. GP Cina kemarin adalah hasil dari tampilan tanpa cela dari pembalap berusia 23 tahun itu, dan dengan demikian dia mendapatkan tambahan 10 poin.

 

[caption id="attachment_492" align="aligncenter" width="240" caption="Lewis Hamilton"]Lewis Hamilton[/caption]

Sementara itu Massa bergelut dengan keras demi memperkecil jarak dengan Hamilton, dan terus berada di posisi ke tiga sepanjang lomba hingga pada lap 49 Raikkonen memberikan jalan bagi Massa untuk mengambil posisi dua, dan mendapatkan delapan poin.

Menuju balap terakhir pada musim ini Hamilton menduduki klasemen sementara dengan 94 poin, sedangkan Massa 87. Ini berarti Massa harus menang atau finish ke dua pada balapan selanjutnya untuk mencuri gelar juara dunia.

Posisi ke tiga Raikkonen memastikan Ferrari menduduki posisi pimpinan konstruktor, sementara Fernando Alonso berlanjut mengusung Renault menapaki tangga posisi konstruktor, finish ke empat didepan pembalap BMW Nick Heidfeld dan Robert Kubica.

Berikut hasil dari Season 2008 | Race 17 : Shanghai-Grand Prix of China | 19 Oktober 2008 :

01 L. Hamilton McLaren 1:31:57.403 
02 F. Massa Ferrari + 14.925 
03 K. Räikkönen Ferrari + 16.445 
04 F. Alonso Renault + 18.370 
05 N. Heidfeld BMW + 28.923 
06 R. Kubica BMW + 33.219 
07 T. Glock Toyota + 41.722 
08 N. Piquet jr. Renault + 56.645 
09 S. Vettel Toro Rosso + 1:04.339 
10 D. Coulthard Red Bull + 1:14.842 
11 R. Barrichello Honda + 1:25.061 
12 K. Nakajima Williams + 1:30.847 
13 S. Bourdais Toro Rosso + 1:31.457 
14 M. Webber Red Bull + 1:32.422 
15 N. Rosberg Williams + 1 laps 
16 J. Button Honda + 1 laps 
17 G. Fisichella Force India F1 + 1 laps 
Did not finish 
18 H. Kovalainen McLaren + 6 laps 
19 A. Sutil Force India F1 + 41 laps 
20 J. Trulli Toyota + 55 laps

Saturday, October 18, 2008

RoutanBabymaker3000

Ini artikel iseng saja mengenai satu situs yang lucu sekaligus menghibur yang beralamat di http://www.vw.com/vwhype/babymaker/en/us

Pada situs tersebut terdapat fitur "pembuat bayi" yang bernama RoutanBabymaker3000.

Lho koq bisa membuat bayi nggak pake kawin dulu!? Lha inilah yang seru. Dengan RoutanBabyMaker3000 kita bisa memperkirakan wajah bayi yang akan muncul dari hasil analisa foto laki-laki dan perempuan

 

[caption id="attachment_487" align="aligncenter" width="468" caption="esetiawan menikah dengan Nikita Willy"]esetiawan menikah dengan Nikita Willy[/caption]

Hahahaha!!! saya sampe ketawa sendiri melihat apa yang bisa diperbuat RoutanBabymaker3000 ini. Bahkan mata si bayi bisa bergerak mengikuti kursor mouse. Jika mulutnya di klik dia juga bisa berbicara. Coba deh!

Testing Poll Service

[polldaddy poll=1008289]

Monday, October 13, 2008

Season 2008 | Race 16 : Fuji Speedway-Japan | 12 Oktober 2008

[caption id="attachment_481" align="aligncenter" width="240" caption="Fernando Alonso"]

GP Jepang : Alonso menjuarai balapan ini selagi pesaingnya bertumbangan.

 

Fernando Alonso menjadikan kemenangan ini sebagai kemenangan dua kali berturut-turut, sementara Lewis Hamilton dan Felipe Massa gagal menjuarai balapan ini serta keduanya dihadiahi drive through penalty.

 
Fernando Alonso[/caption]

Robert Kubica finis di posisi kedua, menjaga posisinya dari Kimi Raikkonen di posisi ketiga. Nelson Piquet di posisi keempat dan Jarno Trulli di posisi kelima, tapi seluruh perhatian tertuju pada insiden di lap 1 dan 2 yang dengan efektif mengakhiri kesempatan finis dengan poin baik Felipe Massa dan Lewis Hamilton.

Pada permulaan start Hamilton terlalu banyak wheel spin di grid dan dengan segera Kimi Raikkonen berada di depannya. Menuju ke tikungan pertama Hamilton meluncur terlalu dalam di sisi Raikkonen, dan mengerem terlalu lambat, mengunci rodanya dan menerabas sisi luar aspal. Untuk menghindari Hamilton Kimi Raikkonen juga harus meluncur melebar, dan seluruh pembalap mengambil kesempatan dengan mengambil posisi dalam.

Sebagai akibat dari terkuncinya roda Hamilton di tikungan 1 kini bannya mengalami flat spot namun dia masih mengejar Felipe Massa dan pada lap 2 Hamilton bersiap mengambil alih posisi di chicane namun Massa mengerem terlalu lambat. Hamilton dapat mendahuluinya, tapi Massa memotong Chicane dan menabrak bagian belakang mobil Hamilton dan menyebabkan Hamilton berbalik arah dan kehilangan posisi.

BOURDAIS DIHADIAHI PENALTI AKIBAT INSIDEN DENGAN MASSA

Satu lagi aroma bias dan pemihakan steward F1 terhadap Ferrari adalah tindakan penalti pemotongan waktu 25 detik kepada Bourdais.

Pada lap 50 mobil Bourdais dan Massa saling bersentuhan saat Bourdais baru saja keluar dari pit dan masuk ke jalur balap.



Sentuhan ini menyebabkan mobil Felipe Massa spin dan kehilangan waktu. Namun Massa dapat kembali berlomba dan finis di posisi delapan, sementara Bourdais di posisi enam.

Akan tetapi peristiwa ini diselidiki setelah lomba oleh steward dan berakibat pemotongan waktu 25 detik kepada Bourdais. Keputusan ini menyebabkan Bourdais berada di luar posisi poin, dan memberikan Massa satu poin yang penting lagi.

GO....!!!! BLOG berpendapat ini adalah kesekian kalinya steward F1 seakan berpihak pada Ferrari. Dengan keputusan-keputusannya yang kontroversial dan sedikit banyak juga merugikan McLaren. Felipe Massa juga belum pantas menjadi juara dunia dengan tindakan-tindakan bodohnya di lintasan.

Berikut hasil dari Season 2008 | Race 16 : Fuji Speedway-Japan | 12 Oktober 2008 :

01 F. Alonso Renault 1:30:21.892 
02 R. Kubica BMW + 5.200 
03 K. Räikkönen Ferrari + 6.400 
04 N. Piquet jr. Renault + 20.500 
05 J. Trulli Toyota + 23.700 
06 S. Bourdais Scuderia Toro Rosso + 34.000 ( ? )
07 S. Vettel Scuderia Toro Rosso + 39.200 
08 F. Massa Ferrari + 46.100 ( ? )
09 M. Webber Red Bull + 50.800 
10 N. Heidfeld BMW + 54.100 
11 N. Rosberg Williams + 1:02.000 
12 L. Hamilton McLaren + 1:18.900 
13 R. Barrichello Honda + 1 laps 
14 J. Button Honda + 1 laps 
15 K. Nakajima Williams + 1 laps 
Did not finish 
16 G. Fisichella Force India F1 + 46 laps 
17 H. Kovalainen McLaren + 51 laps 
18 A. Sutil Force India F1 + 58 laps 
19 T. Glock Toyota + 60 laps 
20 D. Coulthard Red Bull + 67 laps

Saturday, October 11, 2008

Semua Icon Hilang di Windows XP

Hanya artikel singkat aja. 

Hari ini semua icon di server billing yang berjalan diatas Windows XP saya hilang!. Maksud saya semua Icon! Baik di Desktop, di Start Menu, di Windows Explorer, Quick Launch dan lainnya. Jadi semua yang menampilkan icon tidak ada iconnya!

 

[caption id="attachment_474" align="aligncenter" width="433" caption="Where on bloody earth is my icons!!"]Where on bloody earth is my icons!![/caption]

 

 

Ada apa gerangan?!

Malam sebelumnya seperti biasa XP mendownload update dari Microsoft dan sebelum shutdown dia menginstal update tersebut. Mungkin ini masalahnya. Jadi paginya entah kenapa semua icon hilang.

Langkah pertama untuk memperbaiki kerusakan ini adalah mengunjungi situs Microsoft dan mendownload TweakUI untuk memperbaiki icon dengan pilihan Rebuild Icons

 

[caption id="attachment_475" align="aligncenter" width="468" caption="TweakUI"]TweakUI[/caption]

Tapi cara diatas tidak juga menyembuhkan penyakitnya :(

Langkah kedua tentu saja merestart sistem. Tapi ini nggak bisa saya lakukan karena komputer server billing ini menjalankan dua billing. Satu untuk warnet dan satu untuk game online. Jika billing untuk game online saya matikan maka semua komputer client akan mematikan game yang sedang dimainkan dan standby menunggu hubungan kembali ke server.

Jadi saya coba merestart explorer-nya saja dengan membuka Task Manager (CTRL+ALT+DEL). Saya nggak menggunakan Task Manager standar Windows, tapi saya menggunakan ProceXP dari SysInternals.

Klik kanan di explorer.exe lalu pilih pilihan Kill Process Tree dan klik Yes di pertanyaan yang muncul. Pada kondisi ini Desktop Windows akan hilang. Yang ada hanya gambar wallpaper saja.

Setelah itu klik menu File-Run-Ketikkan Explorer lalu klik OK. Maka shell Explorer akan aktif kembali



JRENG! Setelah merestart Explorer semua icon kembali muncul! Pfew!

Sudah. Tamat.The End. Fin

Wednesday, October 8, 2008

Lima Alasan Mengapa Windows Vista Tidak Laku

Selamat Malam. Pada artikel kali ini saya turunkan mengenai Windows Vista yang kelihatannya tidak terlalu populer dan masih bersinarnya Windows XP walaupun sudah ada penerusnya.


Sebelumnya, Microsoft akan menghentikan dukungan untuk Windows XP pada tanggal 1 Januari 2009, namun karena banyaknya tekanan dari dunia I.T maka penghentian dukungan bagi WIndows XP diperpanjang hingga enam bulan kemudian. Akan tetapi hal ini tidak berpengaruh terhadap dunia I.T enterprise-karena perjanjian lisensi dengan banyak volume akan menyebabkan I.T tetap menginstal Windows XP untuk bertahun-tahun kedepan.


Reputasi Windows Vista pada publik juga dalam kehancuran, seperti MIcrosoft sendiri telah mengetahuinya dalam kampanye iklan Mojave-nya.


Departemen-departemen I.T sebagian besar mengacuhkan Vista. Pada bulan Juni (18 bulan setelah peluncuran Vista), riset Forrester melaporkan bahwa hanya 8.8% komputer-komputer perusahaan seluruh dunia menggunakan Windows Vista. Sementara itu, tampaknya Microsoft telah menempatkan Windows 7 dalam jadwal yang dipercepat dan kemungkinan dapat dikeluarkan pada tahun 2010. Hal ini akan menyediakan pembenaran yang dibutuhkan bagi departemen-departemen I.T untuk melewatkan Vista dan menunggu Windows 7 sebagai sistem operasi selanjutnya untuk bisnis.


Jadi bagaimana Vista menjadi tertinggal? Mari kita tengok lima alasan teratas mengapa Vista gagal.


 


5. Apple sukses mengkandaskan Vista


Iklan I'm a Mac yang cerdas dari Apple telah dengan sukses menggiring persepsi bahwa Windows Vista itu buggy, membosankan dan sulit digunakan. Setelah menelan pukulan tanpa ampun dari Apple selama dua tahun, baru-baru ini Microsoft membalas dengan kampanye I'm a PC dengan tujuan membela kehormatan Windows. Ini akan mengembalikan sedikit kedigdayaan pada PC dan merek Windows secara keseluruhan, tapi ini terlambat untuk menyelamatkan persepsi Vista sebagai sistem operasi yang tidak memadai.


4. Terlalu banyak Windows XP


pada tahun 2001, saat Windows XP diluncurkan, ada sekitar 600 juta komputer di seluruh dunia. Lebih dari 80% dari komputer tersebut berjalan diatas Windows namun terbagi antara dua basis kode: Menurut IDC pengguna Windows 95/98 (65%) dan Windows NT/2000 (26%). Satu dari tujuan besar Windows XP adalah menyatukan basis kode WIndows 9x dan Windows NT, dan pada akhirnya tujuan tersebut dapat tercapai.


Pada tahun 2008, saat ini ada lebih dari 1.1 milyar komputer di seluruh dunia dan lebih dari 70% berjalan diatas Windows XP. Itu berarti hampir 800 juta komputer menjalankan Windows XP, yang membuatnya menjadi sistem operasi yang paling banyak terinstal sepanjang masa.  Itu adalah sesuatu yang besar yang harus dihadapi Vista, terutama untuk departemen-departemen I.T yang telah menetapkan penggunaan dan aplikasinya didalam Windows XP.


Dan, percaya atau tidak, Windows XP sesungguhnya dapat meningkatkan pangsa pasarnya hingga dua tahun kedepan. Bagaimana? Netbook (notebook internet) dan nettops (desktop internet) murah akan membanjiri pasaran. Sementara mesin-mesin murah ini cukup kuat untuk menyediakan pengalaman berinternet bagi sebagian besar pengguna, mereka tidak cukup kuat untuk menjalankan Windows Vista, jadi mereka semua berjalan diatas Windows XP atau Linux. Intel berharap pasar ini akan meledak dalam tahun-tahun kedepan. (untuk keterangan lebih lengkap mengenai netbook dan nettop, lihat lembar data dan presentasi ini-dua-duanya berbentuk PDF dari Intel)


3. Vista terlalu lambat


Selama bertahun-tahun Microsoft dikritik oleh pengembang dan para profesional I.T untuk "software yang kembung"-menambahkan begitu banyak perubahan-perubahan dan kemampuan dalam programnya hingga kode programnya menjadi besar dan lambat. Akan tetapi hal ini tampaknya belum pernah mempengaruhi penjualan softwarenya. Dengan Windows Vista, penggembungan software tampaknya akhirnya menghantui Microsoft.


Vista mempunyai lebih dari 50 juta baris kode. XP mempunyai 35 juta baris kode saat pertama kali diluncurkan, dan sejak itu XP telah berkembang hingga 40 juta baris kode. Penggembungan kode ini berakibat memperlambat Windows Vista, terutama jika berjalan diatas hardware yang bukan tercepat dan terkini. Bahkan Windows XP versi terakhir terdengar mengalahkan versi terakhir dari Windows Vista. Tidak seorangpun yang mau menggunakan komputer yang lebih lambat dari yang sebelumnya.


2. Seharusnya tidak ada Windows Vista


Mudah sekali untuk melupakan bahwa saat Microsoft meluncurkan Windows XP sebenarnya mencoba untuk mengubah model bisnis sistem operasinya menjauh dari software yang dijual dalam pembungkus dan mengubah penggunanya menjadi pelanggan software. Itulah mengapa Microsoft meninggalkan penamaan dari Windows 95, Windows 98, dan Windows 2000, lalu malah memilih nama Windows XP.


XP berarti "experience" dan adalah bagian dari strategi layanan web .NET Microsoft pada waktu itu. Rencana utamanya adalah menggiring pengguna biasa dan bisnis untuk membayar biaya berlangganan pertahun untuk penggunaan Windows--XP pada dasarnya akan menjadi produk yang dimaksud dan termasuk semua upgrade software dan updatenya, sepanjang anda membayar biaya berlangganannya. Tentu saja, model seperti ini akan menonaktifkan Windows jika anda tidak membayar. Itulah mengapa aktivasi produk diikutkan dalam Windows XP.


Microsoft meluncurkan Windows XP dan Office XP secara bersamaan pada tahun 2001 dan dua-duanya memasukkan aktivasi produk dan rencana untuk migrasi ke produk berlangganan. Akan tetapi pada akhir tahun 2001 Microsoft telah meninggalkan konsep berlangganan pada Office, dan dengan cepat beralih kembali ke model bisnis software-dalam-pembungkus dan model pengembangan produk yang lama pada kedua produknya. 


Ide melakukan peluncuran yang berjenjang dan upgrade untuk softwarenya--daripada meluncurkan produk besar-dalam-pembungkus tiap 3-5 tahun-adalah konsep yang bagus. Microsoft hanya tidak bisa membentuk bagaimana model bisnis baru ini berjalan, tapi daripada mencoba memperbaiki model bisnis barunya, Microsoft mengambil jalan mudah dan kembali ke model lamanya dan tidak begitu cocok dengan ekonomi dan kenyataan teknis dari dunia I.T saat ini.


1. Vista merusak banyak hal


Satu dari alasan mengapa Windows XP begitu populer adalah kompatibilitas hardware, software dan driver dari jajaran Windows 9x ditambah dengan stabilitas dan kekuatan industrial dari jajaran Windows NT. Isu kompatibilitas begitu besar. Mempunyai satu Windows yang mempunyai kompatibilitas tinggi menyederhanakan pengalaman berkomputer bagi pengguna, departemen-departemen IT, dan penyedia hardware serta software.


Microsoft mungkin lupa atau mengesampingkan fakta diatas saat meluncurkan Windows Vista, karena, disamping lamanya periode beta, banyak software dan hardware yang sudah ada tidak kompatibel dengan Vista saat diluncurkan pada Januari 2007. Karena banyak program dan periferal penting tidak dapat dijalankan di Vista, ini membuat mustahil bagi departemen-departemen IT untuk mengadopsinya. Banyak ke-tidak-kompatibelan ini adalah hasil dari keamanan sistem yang lebih ketat.


Setelah Windows menjadi target kode-kode virus, worm dan malware pada awal tahun 2000-an, Microsoft menggaungkan inisiatif Trustworthy Computing untuk membuat produknya lebih aman. Satu dari hasilnya adalah Windows XP Service Pack 2 (SP2), yang dipuji oleh dunia I.T dan membuka jalan bagi XP untuk menjadi sistem operasi yang paling banyak digunakan di seluruh dunia.


Kepingan besar lainnya dari Trustworthy Computing adalah versi Windows yang lebih jauh terkunci yang Microsoft tampilkan dalam Vista. Ini dengan pasti menjadi sistem operasi yang paling aman yang pernah diluncurkan oleh Microsoft namun hasil akhirnya adalah fitur yang mengasari pengguna seperti UAC, sebuah perangkat pertanyaan keamanan yang lebih rumit yang ada dalam banyak penggunaan-pengunaan dasar, dan isu-isu ke-tidak-kompatibelan software. Dengan kata lain, Vista merusak banyak hal dimana para pengguna terbiasa melakukannya di Windows XP.




Kesimpulan


Ada beberapa orang yang berpendapat bahwa Vista sebenarnya lebih banyak digunakan daripada XP pada saat ini setelah peluncurannya, dan besar kemungkinan Vista pada akhirnya akan menggantikan XP pada tingkat perusahaan. Saya tidak setuju. Dengan XP, ada motivasi yang jelas untuk bermigrasi: Membawa mesin-mesin Win9x kepada sistem operasi yang lebih stabil dan aman dan membawa mesin-mesin Windows NT/2000 kepada sistem operasi yang mempunyai kompatibilitas hardware dan software yang lebih baik. Dan, anda juga punya keuntungan menyatukan semua mesin-mesin diatas kedalam sau sistem operasi tunggal dengan tujuan menyederhanakan dukungan.


Dengan Vista, tidak ada insentif besar untuk I.T menggantikan XP. Bahkan keamanan tidak menjadi isu besar dikarenakan adanya XP SP2 (dan seterusnya) yang solid dan sebagian besar departemen-departemen I.T telah mengamankannya dengan baik.


Sejauh model berlangganan berjalan untuk bisnis kecil dan pengguna biasa, daripada mematikan Windows pada komputer pengguna jika mereka tidak memperpanjang berlangganan mereka, lebih baik tidak memperbolehkan mesin pengguna untuk mendapatkan update-update lanjutan jika mereka tidak memperbarui berlangganannya. Microsoft juga bisa bekerjasama dengan OEM untuk menjual Windows dengan berlangganan selama tiga tahun dalam tiap PC yang baru. Lalu pengguna mempunyai pilihan sendiri setelahnya.


 


Artikel terjemahan dari ZDNet Blog dengan judul asli The top five reasons why Windows Vista failed oleh Jason Hiner.

Monday, October 6, 2008

Tips-Tips Mencegah PC kena virus

Nah lo... Judul diatas mengena banget kan? Gimana caranya mencegah PC kesayangan kamu kena virus yang nakal. 

Tapi artikel yang ini bukan membahas instalasi dan penggunaan anti virus lo ya. Artikel kali ini dimaksudkan sebagai pencegahan supaya komputer bisa lebih aman lagi.

Langsung aja kita menuju tips #1. O iya sebelumnya saya menulis artikel ini untuk pengguna Windows XP Professional :

 

1. Disable Autorun untuk semua drive.

Seperti yang kita tahu, saat ini virus sudah sangat biasa memanfaatkan fasilitas Autorun pada Windows.  Sebenarnya sih fasilitas Autorun ini sangat bermanfaat bagi pengguna Windows. Misalkan kita mau menginstal software dari CD, kita tinggal memasukkan CD ke drive-nya lalu sesaat kemudian muncul menu instalasi tanpa kita harus susah payah mencari file instalasi di Windows Explorer. 

Tapi ya itu, sekarang virus juga ikut memanfaatkan fasilitas ini. Jadi hanya dengan memasukkan removable media ke drive-nya, macam USB Flashdisk atau CD secara otomatis Windows akan membaca apakah ada fasilitas Autorun yang dimasukkan ke drive tersebut kemudian membukanya secara otomatis. Dengan kata lain virus akan otomatis diaktifkan saat kita memasukkan removable disks ke PC.

Pada Windows fasilitas Autorun dapat terlihat dengan adanya file Autorun.inf di root removable media.

 

[caption id="attachment_460" align="aligncenter" width="132" caption="Autorun.Inf"]Autorun.Inf[/caption]

Jika ada file Autorun.inf maka Windows akan membaca isi file tersebut lalu akan membuka program yang diperintahkan oleh Autorun.inf tersebut. Berbahaya kan? 

Bagaimana menonaktifkan fasilitas Autorun.inf ini? Gunakan GPEDIT. Klik Start-Run-ketikkan 'gpedit.msc' (tanpa tanda kutip) lalu Enter/OK

 

[caption id="attachment_461" align="aligncenter" width="468" caption="GPEdit"]GPEdit[/caption]

Expand Computer Configuration, expand Administrative Templates, expand System, lalu di jendela sebelah kanan klik dua kali Turn off Autoplay :

 

[caption id="attachment_462" align="aligncenter" width="402" caption="enable turn off autoplay for all drives"]enable turn off autoplay for all drives[/caption]

Klik pilihan Enabled lalu pilih pilihan All drives pada pilihan Turn off Autoplay on, lalu klik OK

Selain di menu hirarki Computer Configuration, pada menu hirarki User Configuration juga ada yang persis sama. Lakukan langkah yang sama seperti diatas. Selesai.

Catatan : 

Dengan menonaktifkan fitur Autoplay maka setiap CD atau removable media lain yang mempunyai fitur Autoplay (dengan Autorun.inf) tidak akan bisa berjalan. Artinya jika ingin menginstal program dari CD harus mencari file installernya lewat Windows Explorer.

 

2. Menonaktifkan fungsi skrip Visual Basic (.vbs)

Virus sekarang juga banyak yang menggunakan skrip dari visual basic. Artinya, bekerjasama dengan Autorun.inf sebuah virus akan dengan otomatis menjalankan serangkaian perintah merusak sistem melalui sebuah script yang dibuat dengan Visual Basic. Memang cukup sederhana tapi lumayan mengganggu.

Kembali kita bisa menonaktifkan fasilitas visual basic script (.vbs) ini dengan mudah menggunakan Windows Explorer.

Buka Windows Explorer lalu klik Tools-Folder Options-lalu klik tab File Types.

 

[caption id="attachment_463" align="aligncenter" width="384" caption="Cari File Types .vbs"]
[/caption]

Cari Extensions VBS lalu klik Delete. Klik YES pada pilihan yang muncul.

Dengan cara ini maka skrip vbs yang muncul dari virus tidak akan aktif.

Catatan :

Bila ternyata anda sendiri yang membuat skrip Visual Basic, maka dengan cara ini sudah pasti skrip bikinan anda tidak akan jalan.

 

Oke gimana? Tentunya dengan cara ini virus semakin kita buat susah masuk ke sistem kita.

Monday, September 29, 2008

Season 2008 | Race 15 : Singapore Night Race | 28 September 2008

GP Singapura : Alonso Menjuarai Balapan Malam Pertama yang Bersejarah !

Fernando Alonso menjuarai balap F1 malam hari untuk pertama kalinya di Singapura, terima kasih kepada rekan setimnya Nelson Piquet yang mengalami kecelakaan.

 

[caption id="attachment_454" align="aligncenter" width="240" caption="Fernando Alonso-Singapore GP"]Fernando Alonso-Singapore GP[/caption]

 

 

Tahap awal dari jalannya lomba memperlihatkan sang pengisi pole position Felipe Massa menjauh dari Lewis Hamilton dan Kimi Raikkonen. Akan tetapi, kecelakaan yang dialami Nelson Piquet pada lap 15 menyebabkan Safety Car harus dikeluarkan dan pilane ditutup tepat saat banyak mobil membutuhkan bahan bakar.

Pit stop lebih awal Alonso memberikannya posisi untuk mendominasi lomba, tapi kekacauan pit stop di tim Ferrari menyebabkan Massa harus menyusuri pitlane dengan selang pengisian bahan bakar masih menempel di mobilnya.







Rekan setimnya Kimi Raikkonen juga mengalami kecelakaan di tikungan 10 dan membiarkan Lewis Hamilton bermain aman demi posisi ke tiga dibelakang Nico Rosberg dan dengan demikian Mclaren mengambil alih posisi pimpinan konstruktor dari Ferrari.

Berikut hasil dari Season 2008 | Race 15 : Singapore Night Race | 28 September 2008 :

01 F. Alonso Renault 1:57:16.304 
02 N. Rosberg Williams + 2.957 
03 L. Hamilton McLaren + 5.917 
04 T. Glock Toyota + 8.155 
05 S. Vettel Scuderia Toro Rosso + 10.268 
06 N. Heidfeld BMW + 11.101 
07 D. Coulthard Red Bull + 16.387 
08 K. Nakajima Williams + 18.489 
09 J. Button Honda + 19.885 
10 H. Kovalainen McLaren + 26.902 
11 R. Kubica BMW + 27.975 
12 S. Bourdais Scuderia Toro Rosso + 29.432 
13 F. Massa Ferrari + 35.170 
14 G. Fisichella Force India F1 + 43.571 
Did not finish 
15 K. Räikkönen Ferrari + 4 laps 
16 J. Trulli Toyota + 11 laps 
17 A. Sutil Force India F1 + 12 laps 
18 M. Webber Red Bull + 32 laps 
19 R. Barrichello Honda + 46 laps 
20 N. Piquet jr. Renault + 47 laps

Saturday, September 27, 2008

Mengembalikan File yang Disembunyikan Virus

Selamat pagi semuanya!

Sudah sering kan direpotkan oleh virus yang menghilangkan file-file kita?

Berita baiknya adalah file-file yang terkena virus kemungkinan tidak hilang, hanya disembunyikan saja dengan rapi oleh virus tersebut seperti yang telah dimuat di artikel ini.

Baiklah, jika anda sudah mengetahui bila file anda nggak hilang, maka pertanyaan selanjutnya adalah : Bagaimana mengembalikan file yang disembunyikan tersebut ke keadaan aslinya?

Ternyata setiap file mempunyai ATRIBUT yang disematkan padanya. Atribut inilah yang menentukan apakah suatu file dapat dilihat, tersembunyi (hidden), hanya bisa dibaca (read only), dan ada beberapa atribut lainnya.

Cara mengembalikan file yang disembunyikan oleh virus tidak bisa dengan cara biasa, yaitu dengan klik kanan pada file tersebut lalu klik properties dan hilangkan tanda centang pada atribut Read Only, karena virus menempatkan satu atribut penting yang membuat file tersebut tidak bisa diubah atribut hidden nya, yaitu atribut System File  yang nggak bisa diakses lewat Windows.

 

[caption id="attachment_450" align="aligncenter" width="365" caption="File Properties"][/caption]

Pada file yang terkena virus attribut Hidden tidak bisa dihilangkan


Cara menampilkan file yang disembunyikan virus yang lebih ampuh adalah melalui Command Prompt. Atau melalui DOS Box-nya Windows. Berikut caranya :


1. Klik Start-Run-ketik 'CMD' atau 'Command' (tanpa tanda kutip)-ENTER


 


2. Masuk ke direktori (folder) tempat file berada :


Misalnya file yang ingin 'disembuhkan' berada di drive D:\coba dengan nama file coba.doc maka ketikkan di konsol Command Prompt :


D: enter


CD COBA enter


Setelah itu barulah ketikkan perintah untuk menghilangkan attribut hidden pada file coba.doc


attrib -h -r -s coba.doc enter


Perintah Attrib -h -r -s nama file berarti :


- Menghilangkan atribut hidden (-h) pada file


- Menghilangkan atribut read only (-r) pada file


- Menghilangkan atribut system file (-s) pada file


 


3. Selesai


 


Jika ingin mengubah atribut untuk semua file dalam satu direktori (folder) maka perintahnya adalah :


attrib -h -r -s *.* enter


Perintah diatas menggunakan wildcard (*.*) yang menandakan proses pengubahan atribut untuk semua file.


 


Jika ingin mengubah atribut untuk semua file DAN folder maka perintahnya adalah :


attrib -h -r -s /d /s *.* enter


Perintah diatas menggunakan tambahan sintaks /d (memproses perintah untuk folder-folder) dan /s (memproses file didalam folder).


Bagaimana? Masih ada kesulitan? Jika ada silakan saya tunggu tanggapan para pamiarsa sekalian :D

CD Rom Drive Tidak Dapat Diakses Setelah Uninstall Program

Selamat malam.

Kemarin saya iseng-iseng bersihkan Windows dari program-program yang nggak jelas. Seperti biasa lah, kalau internet online terus pasti gatal pingin coba-coba software. 

Setelah program yang 'nggak penting' saya buang, terus saya bersihkan sistem dari file-file sampah. Hasilnya free space harddisk lumayan meningkat banyak.

Tapi setelah restart saya mendapati DVD RW saya nggak bisa diakses. Dalam artian di Windows Explorer nggak muncul drive DVD RW tersebut. 

Saya coba restart kembali lalu melihat di POST BIOS apakah DVD RW-nya terdeteksi. Ternyata masih terdeteksi. Namun kembali di Windows optical drive tersebut tidak terdeteksi. Di Device Manager ternyata terdeteksi driver untuk optical drive tersebut tidak dapat di-load atau corrupt.

Langkah pertama untuk memulihkan DVD RW saya tersebut tentu saja membuang device dari Device Manager lalu rescan kembali untuk memuat ulang driver. Namun hal ini juga tidak berhasil.

Akhirnya saya berkonsultasi dengan mbah Google dan menghasilkan pemecahan masalah dari Microsoft Technical Support. Ternyata hanya beberapa langkah untuk menyembuhkan penyakit komputer seperti diatas menggunakan Registry Editor. Dengan kata lain kita akan mengutak-atik registry Windows.

Perhatian : Mengutak-atik registry dibutuhkan ketelitian tinggi. Salah sedikit bisa fatal akibatnya. Windows anda bisa jadi tidak akan bisa di-load. Oleh karena itu back up dulu registry anda!

 

- Sebelum masuk registry editor dianjurkan untuk meng-uninstall dulu program CD recording atau CD writing anda.

 

1. Klik Start-Run-ketikkan REGEDIT-enter

2. Expand My Computer, lalu expand lagi HKEY_LOCAL_MACHINE

3. Expand SYSTEM, lalu expand lagi CurrentControlSet

4. Expand Control, lalu expand lagi Class

5. Dibawah Class, klik {4D36E965-E325-11CE-BFC1-08002BE10318}

6. Di jendela sebelah kanan klik UpperFilters lalu hapus entri UpperFilters tersebut (Delete atau menu Edit-Delete)

7. Masih di jendela sebelah kanan hapus juga entri LowerFilters

8. keluar dari Registry Editor lalu restart komputer.

Catatan : 

Entri UpperFilters.bak dan Lowerfilters.bak jangan dihapus!

 

[caption id="attachment_443" align="aligncenter" width="468" caption="regedit"]regedit[/caption]

Gambar diatas menunjukan entri UpperFilters dan LowerFilters sudah dihapus