Friday, October 31, 2008

UU Pornografi--Surga atau Neraka?

Selamat siang para pembaca setia Go....!!!! BLOG yang budiman.
Kemarin (30 Oktober 2008) Undang-Undang Anti Pornografi (UUAP) telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna.


Seperti biasa Go....!!!! BLOG akan mengutarakan pendapatnya mengenai hal-hal terkini yang sedang hangat dibahas oleh banyak orang. Tidak terkecuali UUAP ini.
Sebelumnya mari kita lihat isi dari UUAP yang dikutip dari detikNews :


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.


2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.


3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.


5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.


Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;


b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;


c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:


e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;


f.kekerasan seksual;


g.masturbasi atau onani;


h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau


i.alat kelamin.


(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:


a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;


b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;


c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.


Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.


Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.


Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.


Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.


Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.


(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.


Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.


Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK


Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.


Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENCEGAHAN


Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;


b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan


c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:


a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;


b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;


c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan


d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.


Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat


Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:


a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;


b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;


c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan


d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN


Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:


a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan


b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.


Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.


(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.


(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.


Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.


Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.


(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.


(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI
PEMUSNAHAN


Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.


(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).


Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.


Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.


(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.


(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.


(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.


(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.


(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.


(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.


Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.


Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


PENJELASAN:


Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.


Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.


Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.


Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.


Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.


Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.


Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.


Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.


Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.


Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.


Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.


Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.


Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.


Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.


PENDAPAT GO....!!!! BLOG


Bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu hak seorang warga negara. Dalam hal ini Go....!!!! BLOG tidak membantahnya. Namun dalam perjalanannya kebebasan tersebut hendaklah tidak dipergunakan secara sewenang-wenang dan tanpa tanggung jawab.
Kebebasan berekspresi, kebebasan dalam menampilkan karya seni, dan segala bentuk hak seorang warga negara dalam mengutarakan pendapatnya hendaknya tidak keluar dari batas-batas agama, norma-norma yang berlaku di masyarakat dan asas kepatutan dan menjunjung tinggi moralitas sebagai individu ciptaan Tuhan yang sempurna akal dan budi.


Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai keragaman budaya yang tinggi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam mempertunjukan budaya daerah masing-masing terdapat hal-hal yang sedikit banyak melanggar norma-norma agama dan budaya.


Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas beragama Islam. Namun bukan berarti dengan suara mayoritas dapat menindas-baik secara langsung maupun tidak-hak warga negara lain. Namun bukan berarti pula Islam dapat bertoleransi dengan hal-hal yang diluar ajaran agamanya.


Go....!!!! BLOG menyerukan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia agar mencari jati dirinya. Selama ini Indonesia adalah negara yang bimbang, negara yang linglung dalam menentukan identitasnya. Apakah Indonesia adalah Negara Agraris? Negara Maritim? Negara Islam? Atau Negara Demokrasi?


Lihatlah di sekitar kita :
Jika Indonesia disebut Negara Agraris namun sebagian besar wilayahnya adalah kepulauan yang dikelilingi oleh lautan,


Jika Indonesia disebut Negara Maritim namun ironisnya Indonesia tidak memiliki jumlah pelabuhan yang cukup, jumlah alat pertahanan laut yang minim dan penguasaan sumber daya kelautan yang memprihatinkan.


Jika Indonesia disebut Negara Islam namun lihatlah para pemeluknya dengan bebas mengenakan pakaian yang biasanya dikenakan kaum non-muslim. Dengan bebas mempertontonkan karya "seni" yang memperagakan keindahan lekuk tubuh wanita. Dengan bebas bertelanjang, berciuman, bergaya bak pelacur murahan di layar televisi. Namun anehnya mereka itu pemeluk agama Islam.... Bukankah Islam mengajarkan kepada para perempuan untuk menutup auratnya?


Jika Indonesia disebut Negara Demokrasi, mengapa ada kerusuhan? Mengapa ada kemarahan jika calon Gubernur atau calon RT-nya kalah dalam pemilihan?!


Karya seni adalah perwujudan dari rasa dan karsa manusia. Namun bila pornografi dikaitkan atas nama seni maka terkutuklah sang pembuat karyanya dan para penikmatnya. Apalagi jika yang membuat karya seni porno, membicarakan karya seni porno dan yang mendukung karya seni porno adalah kaum muslim!


Oleh karena itu sekali lagi Go....!!!! BLOG menyerukan agar Indonesia segera mencari jati dirinya. Jangan takut tergilas oleh jaman. Jangan takut tertinggal atau ditinggalkan bila tidak mengikuti arus jaman.


Secara resmi Go....!!!! BLOG menyatakan dukungannya kepada Undang-undang Anti Pornografi. Kebudayaan daerah yang kebablasan sudah seharusnya diberangus dari muka bumi Indonesia. Jika mayoritas penduduknya adalah muslim, pemimpin negaranya adalah muslim, maka sudah seharusnya Indonesia menjadi negara Islam yang mampu memimpin dunia!

Tuesday, October 28, 2008

D-One SG108. Ponsel Murah Sarat Fitur

Jyaaa...!!! Lagi nggak mood ngisi Blog. Jadi udah beberapa hari ini Blog saya sepi nggak ada artikel baru :p

Ya udah deh artikel kali ini yang ringan-ringan aja, yaitu mengenai ponsel D-One SG108.

Kenapa saya turunkan artikel mengenai ponsel SG-108 ini? Karena ini ponsel terbaru saya (jieee). Itu aja!

 

[caption id="attachment_496" align="alignnone" width="195" caption="D-One SG108"]D-One SG108[/caption]

Yah, kalo ponsel saya yang lama nggak rusak-rusak amat sih saya juga nggak bakalan beli ponsel baru. Mending buat beli susu formula buat anakku..hehehe. Ponsel saya yang lama (Samsung R220) udah nggak bisa di-charge lewat adaptornya, jadi harus di-charge lewat charger desktop. Udah gitu batrenya juga nge-drop. Jadi di-charge satu hari penuh cuma tahan satu hari pula! Ditambah mikrofonnya kadang nggak berfungsi. Ya udah deh! Beli aja yang baru!!!!

Jadilah dua minggu yang lalu saya pergi ke Harco Mangga Dua, sekalian membeli hardware pesanan orang. Pokoknya target pulang harus punya ponsel baru!. Tapi uang di saku cuma 700 ribu? Yaaah paling cuma kebeli ponsel 'kacangan' !

Ternyata ada juga ponsel dengan kisaran harga 600 ribuan yang punya fitur lengkap. salah satunya ya D-One SG108 ini. Awalnya saya skeptis melihat ponsel yang kurang ngetop ini. Tapi setelah saya teliti lebih jauh ya lumayan juga fiturnya. Bandingkan dengan ponsel merek terkenal, misalnya Nokia. dengan uang 700 ribu kita dapat ponsel tipe apa ya?

Fitur yang terdapat pada SG108 ini lumayan banyak : Layar 65 ribu warna, Bluetooth A2DP, Media Player, VGA Camera, Extended Memory Micro SD, MP3 ringtones, dan FM Radio. dengan harga Rp. 650.000,-

 

DESAIN

Dengan desain kotak sederhana dengan ujung yang membulat ponsel ini lumayan tipis dan enak digenggam. Letak tombol-tombol pun tepat dan tidak repot dalam penggunaan. Dengan model tombol 4 arah dalam mengakses menu juga menambah keunggulan ponsel ini. Keypad pun tidak keras, juga tidak terlalu empuk. Intinya tombol-tombol pada ponsel ini pas dan nyaman di jari. Namun sayangnya SG108 ini nggak menyertakan dedicated button untuk fungsi-fungsi utamanya. Jadi jika ingin mengakses kamera-misalnya-kita harus masuk ke sub menu-sub menu. Namun hal ini bisa diatasi dengan menempatkan shortcut key pada tombol 4 arah-nya.

PERFORMA 

Waktu startup dari ponsel ini terbilang cepat. Mulai dari dinyalakan tidak sampai lima detik sudah bisa digunakan. Pencarian jaringan pun sangat cepat. Ini yang membuat saya kagum. Bahkan dengan posisi memori eksternal terisi 80% performa startup tidak terpengaruh.  Speakernya pun terbilang jernih dalam melantunkan musik MP3 atau ringtone MIDI. Penangkapan sinyal radio FM pun cukup baik dengan headset terpasang. Namun headset bawaannya kualitas suaranya kurang bagus. Satu hal yang menurunkan nilai ponsel ini adalah brightness  atau kecerahan layar LCD yang kurang. Jika menggunakan ponsel ini dalam kondisi siang hari dapat dipastikan layar hampir tidak dapat dilihat! Kamera VGA pun cukup lumayan untuk penggunaan iseng-iseng dengan cahaya yang cukup.

Ketahanan baterai terbilang sangat baik, dengan waktu pengisian singkat ± 1jam ponsel bisa digunakan selama tiga hari (pemakaian wajar). Baterainya pun menggunakan baterai yang sama dengan baterai Nokia (BL-4C).

KESIMPULAN

dengan harga yang ditawarkan ponsel ini bisa menjadi alternatif bagi anda yang ingin ponsel dengan fitur yang bisa menyaingi ponsel merek ternama. Layanan purna jual pun tersebar di beberapa kota besar, didukung oleh Sarindo yang juga menggawangi merek Motorola.

Monday, October 20, 2008

Season 2008 | Race 17 : Shanghai-Grand Prix of China | 19 Oktober 2008

Hamilton semakin dekat dengan titel Juara Dunia

Lewis Hamilton kembali melangkah maju mendekati gelar juara dunia F1 di Shanghai dimana dia memenangkan GP Cina didepan seterunya Felipe Massa

Pembalap McLaren itu tampak kuat mulai dari awal hingga finish, dengan stabil melebarkan jarak dengan Ferrarinya Kimi Raikkonen. GP Cina kemarin adalah hasil dari tampilan tanpa cela dari pembalap berusia 23 tahun itu, dan dengan demikian dia mendapatkan tambahan 10 poin.

 

[caption id="attachment_492" align="aligncenter" width="240" caption="Lewis Hamilton"]Lewis Hamilton[/caption]

Sementara itu Massa bergelut dengan keras demi memperkecil jarak dengan Hamilton, dan terus berada di posisi ke tiga sepanjang lomba hingga pada lap 49 Raikkonen memberikan jalan bagi Massa untuk mengambil posisi dua, dan mendapatkan delapan poin.

Menuju balap terakhir pada musim ini Hamilton menduduki klasemen sementara dengan 94 poin, sedangkan Massa 87. Ini berarti Massa harus menang atau finish ke dua pada balapan selanjutnya untuk mencuri gelar juara dunia.

Posisi ke tiga Raikkonen memastikan Ferrari menduduki posisi pimpinan konstruktor, sementara Fernando Alonso berlanjut mengusung Renault menapaki tangga posisi konstruktor, finish ke empat didepan pembalap BMW Nick Heidfeld dan Robert Kubica.

Berikut hasil dari Season 2008 | Race 17 : Shanghai-Grand Prix of China | 19 Oktober 2008 :

01 L. Hamilton McLaren 1:31:57.403 
02 F. Massa Ferrari + 14.925 
03 K. Räikkönen Ferrari + 16.445 
04 F. Alonso Renault + 18.370 
05 N. Heidfeld BMW + 28.923 
06 R. Kubica BMW + 33.219 
07 T. Glock Toyota + 41.722 
08 N. Piquet jr. Renault + 56.645 
09 S. Vettel Toro Rosso + 1:04.339 
10 D. Coulthard Red Bull + 1:14.842 
11 R. Barrichello Honda + 1:25.061 
12 K. Nakajima Williams + 1:30.847 
13 S. Bourdais Toro Rosso + 1:31.457 
14 M. Webber Red Bull + 1:32.422 
15 N. Rosberg Williams + 1 laps 
16 J. Button Honda + 1 laps 
17 G. Fisichella Force India F1 + 1 laps 
Did not finish 
18 H. Kovalainen McLaren + 6 laps 
19 A. Sutil Force India F1 + 41 laps 
20 J. Trulli Toyota + 55 laps

Saturday, October 18, 2008

RoutanBabymaker3000

Ini artikel iseng saja mengenai satu situs yang lucu sekaligus menghibur yang beralamat di http://www.vw.com/vwhype/babymaker/en/us

Pada situs tersebut terdapat fitur "pembuat bayi" yang bernama RoutanBabymaker3000.

Lho koq bisa membuat bayi nggak pake kawin dulu!? Lha inilah yang seru. Dengan RoutanBabyMaker3000 kita bisa memperkirakan wajah bayi yang akan muncul dari hasil analisa foto laki-laki dan perempuan

 

[caption id="attachment_487" align="aligncenter" width="468" caption="esetiawan menikah dengan Nikita Willy"]esetiawan menikah dengan Nikita Willy[/caption]

Hahahaha!!! saya sampe ketawa sendiri melihat apa yang bisa diperbuat RoutanBabymaker3000 ini. Bahkan mata si bayi bisa bergerak mengikuti kursor mouse. Jika mulutnya di klik dia juga bisa berbicara. Coba deh!

Testing Poll Service

[polldaddy poll=1008289]

Monday, October 13, 2008

Season 2008 | Race 16 : Fuji Speedway-Japan | 12 Oktober 2008

[caption id="attachment_481" align="aligncenter" width="240" caption="Fernando Alonso"]

GP Jepang : Alonso menjuarai balapan ini selagi pesaingnya bertumbangan.

 

Fernando Alonso menjadikan kemenangan ini sebagai kemenangan dua kali berturut-turut, sementara Lewis Hamilton dan Felipe Massa gagal menjuarai balapan ini serta keduanya dihadiahi drive through penalty.

 
Fernando Alonso[/caption]

Robert Kubica finis di posisi kedua, menjaga posisinya dari Kimi Raikkonen di posisi ketiga. Nelson Piquet di posisi keempat dan Jarno Trulli di posisi kelima, tapi seluruh perhatian tertuju pada insiden di lap 1 dan 2 yang dengan efektif mengakhiri kesempatan finis dengan poin baik Felipe Massa dan Lewis Hamilton.

Pada permulaan start Hamilton terlalu banyak wheel spin di grid dan dengan segera Kimi Raikkonen berada di depannya. Menuju ke tikungan pertama Hamilton meluncur terlalu dalam di sisi Raikkonen, dan mengerem terlalu lambat, mengunci rodanya dan menerabas sisi luar aspal. Untuk menghindari Hamilton Kimi Raikkonen juga harus meluncur melebar, dan seluruh pembalap mengambil kesempatan dengan mengambil posisi dalam.

Sebagai akibat dari terkuncinya roda Hamilton di tikungan 1 kini bannya mengalami flat spot namun dia masih mengejar Felipe Massa dan pada lap 2 Hamilton bersiap mengambil alih posisi di chicane namun Massa mengerem terlalu lambat. Hamilton dapat mendahuluinya, tapi Massa memotong Chicane dan menabrak bagian belakang mobil Hamilton dan menyebabkan Hamilton berbalik arah dan kehilangan posisi.

BOURDAIS DIHADIAHI PENALTI AKIBAT INSIDEN DENGAN MASSA

Satu lagi aroma bias dan pemihakan steward F1 terhadap Ferrari adalah tindakan penalti pemotongan waktu 25 detik kepada Bourdais.

Pada lap 50 mobil Bourdais dan Massa saling bersentuhan saat Bourdais baru saja keluar dari pit dan masuk ke jalur balap.



Sentuhan ini menyebabkan mobil Felipe Massa spin dan kehilangan waktu. Namun Massa dapat kembali berlomba dan finis di posisi delapan, sementara Bourdais di posisi enam.

Akan tetapi peristiwa ini diselidiki setelah lomba oleh steward dan berakibat pemotongan waktu 25 detik kepada Bourdais. Keputusan ini menyebabkan Bourdais berada di luar posisi poin, dan memberikan Massa satu poin yang penting lagi.

GO....!!!! BLOG berpendapat ini adalah kesekian kalinya steward F1 seakan berpihak pada Ferrari. Dengan keputusan-keputusannya yang kontroversial dan sedikit banyak juga merugikan McLaren. Felipe Massa juga belum pantas menjadi juara dunia dengan tindakan-tindakan bodohnya di lintasan.

Berikut hasil dari Season 2008 | Race 16 : Fuji Speedway-Japan | 12 Oktober 2008 :

01 F. Alonso Renault 1:30:21.892 
02 R. Kubica BMW + 5.200 
03 K. Räikkönen Ferrari + 6.400 
04 N. Piquet jr. Renault + 20.500 
05 J. Trulli Toyota + 23.700 
06 S. Bourdais Scuderia Toro Rosso + 34.000 ( ? )
07 S. Vettel Scuderia Toro Rosso + 39.200 
08 F. Massa Ferrari + 46.100 ( ? )
09 M. Webber Red Bull + 50.800 
10 N. Heidfeld BMW + 54.100 
11 N. Rosberg Williams + 1:02.000 
12 L. Hamilton McLaren + 1:18.900 
13 R. Barrichello Honda + 1 laps 
14 J. Button Honda + 1 laps 
15 K. Nakajima Williams + 1 laps 
Did not finish 
16 G. Fisichella Force India F1 + 46 laps 
17 H. Kovalainen McLaren + 51 laps 
18 A. Sutil Force India F1 + 58 laps 
19 T. Glock Toyota + 60 laps 
20 D. Coulthard Red Bull + 67 laps

Saturday, October 11, 2008

Semua Icon Hilang di Windows XP

Hanya artikel singkat aja. 

Hari ini semua icon di server billing yang berjalan diatas Windows XP saya hilang!. Maksud saya semua Icon! Baik di Desktop, di Start Menu, di Windows Explorer, Quick Launch dan lainnya. Jadi semua yang menampilkan icon tidak ada iconnya!

 

[caption id="attachment_474" align="aligncenter" width="433" caption="Where on bloody earth is my icons!!"]Where on bloody earth is my icons!![/caption]

 

 

Ada apa gerangan?!

Malam sebelumnya seperti biasa XP mendownload update dari Microsoft dan sebelum shutdown dia menginstal update tersebut. Mungkin ini masalahnya. Jadi paginya entah kenapa semua icon hilang.

Langkah pertama untuk memperbaiki kerusakan ini adalah mengunjungi situs Microsoft dan mendownload TweakUI untuk memperbaiki icon dengan pilihan Rebuild Icons

 

[caption id="attachment_475" align="aligncenter" width="468" caption="TweakUI"]TweakUI[/caption]

Tapi cara diatas tidak juga menyembuhkan penyakitnya :(

Langkah kedua tentu saja merestart sistem. Tapi ini nggak bisa saya lakukan karena komputer server billing ini menjalankan dua billing. Satu untuk warnet dan satu untuk game online. Jika billing untuk game online saya matikan maka semua komputer client akan mematikan game yang sedang dimainkan dan standby menunggu hubungan kembali ke server.

Jadi saya coba merestart explorer-nya saja dengan membuka Task Manager (CTRL+ALT+DEL). Saya nggak menggunakan Task Manager standar Windows, tapi saya menggunakan ProceXP dari SysInternals.

Klik kanan di explorer.exe lalu pilih pilihan Kill Process Tree dan klik Yes di pertanyaan yang muncul. Pada kondisi ini Desktop Windows akan hilang. Yang ada hanya gambar wallpaper saja.

Setelah itu klik menu File-Run-Ketikkan Explorer lalu klik OK. Maka shell Explorer akan aktif kembali



JRENG! Setelah merestart Explorer semua icon kembali muncul! Pfew!

Sudah. Tamat.The End. Fin

Wednesday, October 8, 2008

Lima Alasan Mengapa Windows Vista Tidak Laku

Selamat Malam. Pada artikel kali ini saya turunkan mengenai Windows Vista yang kelihatannya tidak terlalu populer dan masih bersinarnya Windows XP walaupun sudah ada penerusnya.


Sebelumnya, Microsoft akan menghentikan dukungan untuk Windows XP pada tanggal 1 Januari 2009, namun karena banyaknya tekanan dari dunia I.T maka penghentian dukungan bagi WIndows XP diperpanjang hingga enam bulan kemudian. Akan tetapi hal ini tidak berpengaruh terhadap dunia I.T enterprise-karena perjanjian lisensi dengan banyak volume akan menyebabkan I.T tetap menginstal Windows XP untuk bertahun-tahun kedepan.


Reputasi Windows Vista pada publik juga dalam kehancuran, seperti MIcrosoft sendiri telah mengetahuinya dalam kampanye iklan Mojave-nya.


Departemen-departemen I.T sebagian besar mengacuhkan Vista. Pada bulan Juni (18 bulan setelah peluncuran Vista), riset Forrester melaporkan bahwa hanya 8.8% komputer-komputer perusahaan seluruh dunia menggunakan Windows Vista. Sementara itu, tampaknya Microsoft telah menempatkan Windows 7 dalam jadwal yang dipercepat dan kemungkinan dapat dikeluarkan pada tahun 2010. Hal ini akan menyediakan pembenaran yang dibutuhkan bagi departemen-departemen I.T untuk melewatkan Vista dan menunggu Windows 7 sebagai sistem operasi selanjutnya untuk bisnis.


Jadi bagaimana Vista menjadi tertinggal? Mari kita tengok lima alasan teratas mengapa Vista gagal.


 


5. Apple sukses mengkandaskan Vista


Iklan I'm a Mac yang cerdas dari Apple telah dengan sukses menggiring persepsi bahwa Windows Vista itu buggy, membosankan dan sulit digunakan. Setelah menelan pukulan tanpa ampun dari Apple selama dua tahun, baru-baru ini Microsoft membalas dengan kampanye I'm a PC dengan tujuan membela kehormatan Windows. Ini akan mengembalikan sedikit kedigdayaan pada PC dan merek Windows secara keseluruhan, tapi ini terlambat untuk menyelamatkan persepsi Vista sebagai sistem operasi yang tidak memadai.


4. Terlalu banyak Windows XP


pada tahun 2001, saat Windows XP diluncurkan, ada sekitar 600 juta komputer di seluruh dunia. Lebih dari 80% dari komputer tersebut berjalan diatas Windows namun terbagi antara dua basis kode: Menurut IDC pengguna Windows 95/98 (65%) dan Windows NT/2000 (26%). Satu dari tujuan besar Windows XP adalah menyatukan basis kode WIndows 9x dan Windows NT, dan pada akhirnya tujuan tersebut dapat tercapai.


Pada tahun 2008, saat ini ada lebih dari 1.1 milyar komputer di seluruh dunia dan lebih dari 70% berjalan diatas Windows XP. Itu berarti hampir 800 juta komputer menjalankan Windows XP, yang membuatnya menjadi sistem operasi yang paling banyak terinstal sepanjang masa.  Itu adalah sesuatu yang besar yang harus dihadapi Vista, terutama untuk departemen-departemen I.T yang telah menetapkan penggunaan dan aplikasinya didalam Windows XP.


Dan, percaya atau tidak, Windows XP sesungguhnya dapat meningkatkan pangsa pasarnya hingga dua tahun kedepan. Bagaimana? Netbook (notebook internet) dan nettops (desktop internet) murah akan membanjiri pasaran. Sementara mesin-mesin murah ini cukup kuat untuk menyediakan pengalaman berinternet bagi sebagian besar pengguna, mereka tidak cukup kuat untuk menjalankan Windows Vista, jadi mereka semua berjalan diatas Windows XP atau Linux. Intel berharap pasar ini akan meledak dalam tahun-tahun kedepan. (untuk keterangan lebih lengkap mengenai netbook dan nettop, lihat lembar data dan presentasi ini-dua-duanya berbentuk PDF dari Intel)


3. Vista terlalu lambat


Selama bertahun-tahun Microsoft dikritik oleh pengembang dan para profesional I.T untuk "software yang kembung"-menambahkan begitu banyak perubahan-perubahan dan kemampuan dalam programnya hingga kode programnya menjadi besar dan lambat. Akan tetapi hal ini tampaknya belum pernah mempengaruhi penjualan softwarenya. Dengan Windows Vista, penggembungan software tampaknya akhirnya menghantui Microsoft.


Vista mempunyai lebih dari 50 juta baris kode. XP mempunyai 35 juta baris kode saat pertama kali diluncurkan, dan sejak itu XP telah berkembang hingga 40 juta baris kode. Penggembungan kode ini berakibat memperlambat Windows Vista, terutama jika berjalan diatas hardware yang bukan tercepat dan terkini. Bahkan Windows XP versi terakhir terdengar mengalahkan versi terakhir dari Windows Vista. Tidak seorangpun yang mau menggunakan komputer yang lebih lambat dari yang sebelumnya.


2. Seharusnya tidak ada Windows Vista


Mudah sekali untuk melupakan bahwa saat Microsoft meluncurkan Windows XP sebenarnya mencoba untuk mengubah model bisnis sistem operasinya menjauh dari software yang dijual dalam pembungkus dan mengubah penggunanya menjadi pelanggan software. Itulah mengapa Microsoft meninggalkan penamaan dari Windows 95, Windows 98, dan Windows 2000, lalu malah memilih nama Windows XP.


XP berarti "experience" dan adalah bagian dari strategi layanan web .NET Microsoft pada waktu itu. Rencana utamanya adalah menggiring pengguna biasa dan bisnis untuk membayar biaya berlangganan pertahun untuk penggunaan Windows--XP pada dasarnya akan menjadi produk yang dimaksud dan termasuk semua upgrade software dan updatenya, sepanjang anda membayar biaya berlangganannya. Tentu saja, model seperti ini akan menonaktifkan Windows jika anda tidak membayar. Itulah mengapa aktivasi produk diikutkan dalam Windows XP.


Microsoft meluncurkan Windows XP dan Office XP secara bersamaan pada tahun 2001 dan dua-duanya memasukkan aktivasi produk dan rencana untuk migrasi ke produk berlangganan. Akan tetapi pada akhir tahun 2001 Microsoft telah meninggalkan konsep berlangganan pada Office, dan dengan cepat beralih kembali ke model bisnis software-dalam-pembungkus dan model pengembangan produk yang lama pada kedua produknya. 


Ide melakukan peluncuran yang berjenjang dan upgrade untuk softwarenya--daripada meluncurkan produk besar-dalam-pembungkus tiap 3-5 tahun-adalah konsep yang bagus. Microsoft hanya tidak bisa membentuk bagaimana model bisnis baru ini berjalan, tapi daripada mencoba memperbaiki model bisnis barunya, Microsoft mengambil jalan mudah dan kembali ke model lamanya dan tidak begitu cocok dengan ekonomi dan kenyataan teknis dari dunia I.T saat ini.


1. Vista merusak banyak hal


Satu dari alasan mengapa Windows XP begitu populer adalah kompatibilitas hardware, software dan driver dari jajaran Windows 9x ditambah dengan stabilitas dan kekuatan industrial dari jajaran Windows NT. Isu kompatibilitas begitu besar. Mempunyai satu Windows yang mempunyai kompatibilitas tinggi menyederhanakan pengalaman berkomputer bagi pengguna, departemen-departemen IT, dan penyedia hardware serta software.


Microsoft mungkin lupa atau mengesampingkan fakta diatas saat meluncurkan Windows Vista, karena, disamping lamanya periode beta, banyak software dan hardware yang sudah ada tidak kompatibel dengan Vista saat diluncurkan pada Januari 2007. Karena banyak program dan periferal penting tidak dapat dijalankan di Vista, ini membuat mustahil bagi departemen-departemen IT untuk mengadopsinya. Banyak ke-tidak-kompatibelan ini adalah hasil dari keamanan sistem yang lebih ketat.


Setelah Windows menjadi target kode-kode virus, worm dan malware pada awal tahun 2000-an, Microsoft menggaungkan inisiatif Trustworthy Computing untuk membuat produknya lebih aman. Satu dari hasilnya adalah Windows XP Service Pack 2 (SP2), yang dipuji oleh dunia I.T dan membuka jalan bagi XP untuk menjadi sistem operasi yang paling banyak digunakan di seluruh dunia.


Kepingan besar lainnya dari Trustworthy Computing adalah versi Windows yang lebih jauh terkunci yang Microsoft tampilkan dalam Vista. Ini dengan pasti menjadi sistem operasi yang paling aman yang pernah diluncurkan oleh Microsoft namun hasil akhirnya adalah fitur yang mengasari pengguna seperti UAC, sebuah perangkat pertanyaan keamanan yang lebih rumit yang ada dalam banyak penggunaan-pengunaan dasar, dan isu-isu ke-tidak-kompatibelan software. Dengan kata lain, Vista merusak banyak hal dimana para pengguna terbiasa melakukannya di Windows XP.




Kesimpulan


Ada beberapa orang yang berpendapat bahwa Vista sebenarnya lebih banyak digunakan daripada XP pada saat ini setelah peluncurannya, dan besar kemungkinan Vista pada akhirnya akan menggantikan XP pada tingkat perusahaan. Saya tidak setuju. Dengan XP, ada motivasi yang jelas untuk bermigrasi: Membawa mesin-mesin Win9x kepada sistem operasi yang lebih stabil dan aman dan membawa mesin-mesin Windows NT/2000 kepada sistem operasi yang mempunyai kompatibilitas hardware dan software yang lebih baik. Dan, anda juga punya keuntungan menyatukan semua mesin-mesin diatas kedalam sau sistem operasi tunggal dengan tujuan menyederhanakan dukungan.


Dengan Vista, tidak ada insentif besar untuk I.T menggantikan XP. Bahkan keamanan tidak menjadi isu besar dikarenakan adanya XP SP2 (dan seterusnya) yang solid dan sebagian besar departemen-departemen I.T telah mengamankannya dengan baik.


Sejauh model berlangganan berjalan untuk bisnis kecil dan pengguna biasa, daripada mematikan Windows pada komputer pengguna jika mereka tidak memperpanjang berlangganan mereka, lebih baik tidak memperbolehkan mesin pengguna untuk mendapatkan update-update lanjutan jika mereka tidak memperbarui berlangganannya. Microsoft juga bisa bekerjasama dengan OEM untuk menjual Windows dengan berlangganan selama tiga tahun dalam tiap PC yang baru. Lalu pengguna mempunyai pilihan sendiri setelahnya.


 


Artikel terjemahan dari ZDNet Blog dengan judul asli The top five reasons why Windows Vista failed oleh Jason Hiner.

Monday, October 6, 2008

Tips-Tips Mencegah PC kena virus

Nah lo... Judul diatas mengena banget kan? Gimana caranya mencegah PC kesayangan kamu kena virus yang nakal. 

Tapi artikel yang ini bukan membahas instalasi dan penggunaan anti virus lo ya. Artikel kali ini dimaksudkan sebagai pencegahan supaya komputer bisa lebih aman lagi.

Langsung aja kita menuju tips #1. O iya sebelumnya saya menulis artikel ini untuk pengguna Windows XP Professional :

 

1. Disable Autorun untuk semua drive.

Seperti yang kita tahu, saat ini virus sudah sangat biasa memanfaatkan fasilitas Autorun pada Windows.  Sebenarnya sih fasilitas Autorun ini sangat bermanfaat bagi pengguna Windows. Misalkan kita mau menginstal software dari CD, kita tinggal memasukkan CD ke drive-nya lalu sesaat kemudian muncul menu instalasi tanpa kita harus susah payah mencari file instalasi di Windows Explorer. 

Tapi ya itu, sekarang virus juga ikut memanfaatkan fasilitas ini. Jadi hanya dengan memasukkan removable media ke drive-nya, macam USB Flashdisk atau CD secara otomatis Windows akan membaca apakah ada fasilitas Autorun yang dimasukkan ke drive tersebut kemudian membukanya secara otomatis. Dengan kata lain virus akan otomatis diaktifkan saat kita memasukkan removable disks ke PC.

Pada Windows fasilitas Autorun dapat terlihat dengan adanya file Autorun.inf di root removable media.

 

[caption id="attachment_460" align="aligncenter" width="132" caption="Autorun.Inf"]Autorun.Inf[/caption]

Jika ada file Autorun.inf maka Windows akan membaca isi file tersebut lalu akan membuka program yang diperintahkan oleh Autorun.inf tersebut. Berbahaya kan? 

Bagaimana menonaktifkan fasilitas Autorun.inf ini? Gunakan GPEDIT. Klik Start-Run-ketikkan 'gpedit.msc' (tanpa tanda kutip) lalu Enter/OK

 

[caption id="attachment_461" align="aligncenter" width="468" caption="GPEdit"]GPEdit[/caption]

Expand Computer Configuration, expand Administrative Templates, expand System, lalu di jendela sebelah kanan klik dua kali Turn off Autoplay :

 

[caption id="attachment_462" align="aligncenter" width="402" caption="enable turn off autoplay for all drives"]enable turn off autoplay for all drives[/caption]

Klik pilihan Enabled lalu pilih pilihan All drives pada pilihan Turn off Autoplay on, lalu klik OK

Selain di menu hirarki Computer Configuration, pada menu hirarki User Configuration juga ada yang persis sama. Lakukan langkah yang sama seperti diatas. Selesai.

Catatan : 

Dengan menonaktifkan fitur Autoplay maka setiap CD atau removable media lain yang mempunyai fitur Autoplay (dengan Autorun.inf) tidak akan bisa berjalan. Artinya jika ingin menginstal program dari CD harus mencari file installernya lewat Windows Explorer.

 

2. Menonaktifkan fungsi skrip Visual Basic (.vbs)

Virus sekarang juga banyak yang menggunakan skrip dari visual basic. Artinya, bekerjasama dengan Autorun.inf sebuah virus akan dengan otomatis menjalankan serangkaian perintah merusak sistem melalui sebuah script yang dibuat dengan Visual Basic. Memang cukup sederhana tapi lumayan mengganggu.

Kembali kita bisa menonaktifkan fasilitas visual basic script (.vbs) ini dengan mudah menggunakan Windows Explorer.

Buka Windows Explorer lalu klik Tools-Folder Options-lalu klik tab File Types.

 

[caption id="attachment_463" align="aligncenter" width="384" caption="Cari File Types .vbs"]
[/caption]

Cari Extensions VBS lalu klik Delete. Klik YES pada pilihan yang muncul.

Dengan cara ini maka skrip vbs yang muncul dari virus tidak akan aktif.

Catatan :

Bila ternyata anda sendiri yang membuat skrip Visual Basic, maka dengan cara ini sudah pasti skrip bikinan anda tidak akan jalan.

 

Oke gimana? Tentunya dengan cara ini virus semakin kita buat susah masuk ke sistem kita.